Polisi mengungkap dua dari 10 korban dalam insiden speedboat wisata terbalik di Ogan Ilir (OI) meninggal dunia. Serang atau sopir speedboat pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan dua remaja putri tersebut meninggal dunia setelah tercebur ke sungai dan tenggelam. Dua korban tersebut ditemukan anggota kepolisian dan BPBD pada Selasa (18/6) pukul 20.30 WIB tak jauh dari lokasi kejadian. Selain dua korban meninggal, terdapat dua korban lain yang juga sempat tenggelam tetapi berhasil diselamatkan warga.
"Dua korban jiwa tersebut ialah Nauzura Putri dan Jeany yang berusia 13 tahun. Mereka berdua warga Kecamatan Indralaya," jelas Andi kepada detikSumbagsel, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sopir atau serang speedboat, Dewa Riki, telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka pidana penjara paling lama 5 tahun dan sekarang tersangka di tahan di Polres Ogan Ilir," lanjut Andi.
Sebelumnya diberitakan, speedboat wisata yang membawa 10 remaja warga Ogan Ilir terbalik di sungai wilayah Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan. Insiden terjadi pada Selasa (18/6) sekira pukul 15.00 rombongan remaja yang menikmati libur Idul Adha.
Muda-mudi setempat memiliki tradisi untuk naik speedboat saat lebaran. Sayangnya, speedboat yang dinaiki para korban kali ini dihantam ombak dari armada speedboat lain yang berpapasan. Speedboat terbalik dan para penumpang jatuh ke air.
(des/des)