Kronologi Anto Buat Laporan Palsu Dibegal 3 Pria Bersenpi hingga Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Kronologi Anto Buat Laporan Palsu Dibegal 3 Pria Bersenpi hingga Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Jun 2024 12:30 WIB
Tampang Shardianto alias Anto, pembuat laporan palsu ngaku korban begal bersenpi.
Tampang Shardianto alias Anto, pembuat laporan palsu ngaku korban begal bersenpi jadi tersangka. (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Hardianto alias Anto (28) yang membuat laporan palsu dibegal 3 pria bersenpi di Prabumulih, Sumatera Selatan, sudah menjadi tersangka. Lantas bagaimana kronologi pelaku membuat laporan palsu hingga dibongkar polisi?

Kapolsek Cambai Prabumulih Iptu Yogie Malta menjelaskan, kejadian itu bermula saat Anto mendatangi Polsek Cambai dengan kondisi lemas didampingi empat keluarganya, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada saat datang ke Polsek dia (Anto) ini lemas, jadi yang awalnya memberikan keterangan dia menjadi korban begal itu keluarganya yang datang dari PALI (Penukal Abab Lematang Ilir)," kata Yogie kepada detikSumbagsel, Sabtu (15/6).

Keluarga Anto datang mendampingi melapor ke Polsek usai Anto menghubungi mereka dan mengadukan telah menjadi korban begal di kawasan Sungai Medang, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan meminjam ponsel pemilik salah satu warung di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi, keluarganya ini ditelepon sama dia, keluarganya panik kalau dia katanya sudah dibegal hingga motor, Handphone (HP) dan uang tunai Rp 25 juta yang katanya baru diambil di ATM di Prabumulih hilang dibegal 3 pria pakai senjata api, jadi keluarganya datang mendampinginya melapor," ungkapnya.

Sebelum laporan diterima, polisi berusaha mengambil keterangan warga Lorong Melati Dusun III, Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, PALI itu bahwa uang Rp 25 juta itu ia ambil di ATM mana di Prabumulih. Namun, polisi mulai curiga karena Anton menjawab lokasinya lupa.

"Dari situ anggota kemudian mendalami soal HP dan motornya, dan didapat informasi bahwa motor dan HP korban diduga berada tak jauh dari Polsek berjarak sekitar 300 meter. Lalu, anggota yang semakin curiga mengimbau dia untuk jujur dan tidak memberikan laporan palsu karena ada ancaman pidananya," katanya.

Karena Anto masih kekeh dengan keterangannya telah menjadi korban curas, sehingga polisi pun menerima laporan tersebut kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Saat yang bersangkutan diajak polisi menuju TKP untuk melakukan olah TKP, dia ini semakin kelihatan panik hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB dia mengakui jika semua keterangan yang dia sampaikan sebelumnya itu palsu," ujarnya.

Saat diinterogasi, Anto mengungkap sebenarnya dia tidak mengambil uang Rp 25 juta ke ATM di Prabumulih. Sementara motor dan HP-nya dia titipkan kepada rekannya yang berada tak jauh dari Mapolsek.

"Atas perbuatannya memberikan keterangan palsu, dia kita tetapkan tersangka Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads