Dicari! Oknum PNS Musi Banyuasin Tersangka Korupsi DPO Kejati Sumsel

Sumatera Selatan

Dicari! Oknum PNS Musi Banyuasin Tersangka Korupsi DPO Kejati Sumsel

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Kamis, 13 Jun 2024 15:00 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka R, oknum PNS Dinas PMD Musi Banyuasin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan juga meminta bantuan polisi memburu tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebelumnya R oknum PNS PMD Muba ditetapkan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.

"Tersangka R selain ditetapkan tersangka juga sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Vanny, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Vanny, karena R sudah masuk DPO selain tim Kejati yang bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat tersangka R untuk menginfokan kepada kami keberadaannya. Nanti kami akan bergerak untuk menangkap tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Pengeloaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa pada PMD Muba pada tahun anggaran 2019 -2023, MA direktur IMSN dan R oknum PNS di Dinas PMD Muba yang saat ini masuk dalam DPO Kejati Sumsel dan HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdaayan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Ketigamya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada PMD Muba pada tahun anggaran 2019 -2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.

Adapun perbuatan tersangka melanggar primair, Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads