Mario Valentino (26), pelaku yang membunuh teman kencannya Rahma (20) ternyata residivis. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Benar, tersangka merupakan residivis kasus senjata tajam dan kasus ITE. Sedangkan untuk kasus terakhir (sebelum pembunuhan) yakni penganiayaan, untuk putusannya masih kita cari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Selasa (11/06/1024).
Kasus kepemilikan senjata tajam itu terjadi pada tahun 2018 silam, sedangkan Undang-undang ITE terjadi pada tahun 2020. Kesehariannya, pelaku dikenal sering meresahkan tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi memang seperti itu (tersangka sering meresahkan tetangganya)," tegasnya.
Saat ini, kata dia, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka pembunuhan Rahma, warga asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Di Bangka korban tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan kejinya itu. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah ke Mario sebagai pelakunya.
"Ditemukan bercak darah di celana dalam yang digunakan tersangka dan terdapat bekas cakaran pada tubuh yang bersangkutan. Disitulah pelaku mengakui perbuatanya," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka Mario meresahkan seperti melempari rumah warga dengan batu hingga menimbulkan keributan.
Sebelumnya, Mario Valentino (26) ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bernama Rahma (20) di Pangkalpinang.
Polisi membeberkan dugaan motif tersangka nekat menghabisi korban yang merupakan teman kencannya tersebut. Yakni pelaku kesal karena korban minta pulang lebih cepat.
Tersangka Mario dan korban Rahma disebut baru pertama kali bertemu setelah kenalan di MiChat. Sebelum pelaku mengajak korban ke rumah, dia membelikan minuman keras lebih dulu.
(csb/csb)