Oknum ASN Ditangkap Bareng LC saat Antar Sabu 4 Kg di Jambi

Jambi

Oknum ASN Ditangkap Bareng LC saat Antar Sabu 4 Kg di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 20:20 WIB
Polisi menangkap ASN Imigrasi Riau, dan 4 orang kasus peredaran 4 kilogram di Jambi
Polisi menangkap ASN dan 4 orang kasus peredaran 4 kilogram di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Muaro Jambi - Polisi menangkap YR (42), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku peredaran 4 kilogram sabu di Jambi. Dia diamankan saat mengantar sabu bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus ini terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29) yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut.

"Saat kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu," kata Ernesto, Selasa (11/6/2024).

Ernesto mengatakan YR, yang merupakan oknum ASN itu berperan dalam menjemput sabu itu ke Aceh. Mereka kemudian berangkat dari Pekanbaru, Riau, untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung.

"YR ini warga Pekanbaru. Dia ASN. Wanita NL ini warga Banten dia bekerja sebagai LC," jelas Ernesto.

Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.

Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi telah memutus peredaran nilai ekonomis sabu sebesar Rp 5,2 miliar dan menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.


(mud/mud)


Hide Ads