Remaja 14 tahun di Bangka Selatan berinisial ML memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur sebanyak 8 kali sudah ditangkap polisi. Modusnya yakni dengan bujuk rayu pelaku ke korban dan janji akan menikahinya.
"Modus persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab (menikahi korban)," jelas Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi kepada detikSumbagsel, Minggu (9/6/2024).
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, kasus ini berawal ketika korban menerima pesan video dari pelaku di aplikasi TikTok. Diduga isinya terkait ajakan berhubungan suami istri. Pelaku ternyata pernah mengutarakan niat itu secara langsung ke korban, namun ditolak. Kemudian pelaku yang merupakan pacar korban tak kehabisan akal, rayuan itu berlanjut ke pesan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (pelaku dan korban) berpacaran. (Ajakan persetubuhan diawali) DM TikTok berlanjut ke WhatsApp," kata Budi.
Singkat cerita, keduanya akhirnya bertemu di rumah nenek korban, Sabtu (10/2/2024). Meski sempat ditolak, setelah dirayu korban akhirnya menuruti permintaan itu. ML berjanji jika korban hamil akan bertanggung jawab. Persetubuhan itu terjadi secara berulang-ulang di rumah nenek korban dan pelaku.
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sejak bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Kamis (6/6)," tegas Budi.
Aksinya pun ketahuan dan pelaku diamankan polisi. Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP itu pun dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dan mengakui perbuatannya itu dan telah dilakukan sebanyak 8 kali.
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelas Budi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ia terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan telah ditahan di Mapolres Basel," ungkapnya.
Budi mengatakan pelaku berinisial ML dan gadis 14 tahun tersebut masih berstatus pelajar SMP. ML ditangkap di Jalan Ampera Toboali, Basel.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam korban dan pelaku. Kemudian seprai dan sepeda motor.
(dai/dai)