Seorang gadis berusia 14 tahun di Bangka Selatan (Basel) menjadi korban pemerkosaan pacarnya, ML (14) sebanyak 8 kali. Aksi ini terbongkar setelah korban tak sengaja menelpon ibunya ketika sedang disetubuhi.
Peristiwa itu terjadi di kediaman nenek korban di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, Kamis (6/6/2024). Diketahui korban saat itu sedang menginap di rumah neneknya.
"Pada Kamis (6/6) korban ini sedang menginap di rumah neneknya. Pelaku mendatangi rumah tersebut," ujar Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, Minggu (9/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku datang ke rumah neneknya pada larut malam. Diduga hal ini agar pelaku leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Informasi yang dihimpun, saat di kamar sebelum melancarkan aksinya pelaku mendapat telepon oleh salah satu rekannya. Begitu juga dengan korban, ia sedang bermain handphone melihat-lihat WhatsApp (Wa).
Singkat cerita, usai mengangkat telepon, ML mengajak korban berhubungan badan. Korban saat itu lupa mengunci layar Hp. Alhasil Hp korban tak sengaja terpencet dan menelepon ibunya.
"Jadi pas ibu korban mengangkat telepon, korban tidak berbicara sama sekali. Selanjutnya pelapor mendatangi kamar korban," jelasnya.
Ibu korban bergegas menghampiri korban. Ia langsung menggedor kamar namun tidak mendapat jawaban. Setelah diintip melalui celah pintu, ia terkejut ternyata anaknya sedang disetubuhi pelaku.
"Pelapor melihat anaknya hanya menggunakan celana dalam dan melihat ada kaki orang lain. Pintu kamar tersebut didobrak, dan mendapati anaknya bersama dengan laki-laki," kata dia.
Atas kejadian itu, sang ibu langsung melapor ke Polres Bangka Selatan. Polisi melakukan pemeriksaan dan pelaku langsung ditangkap.
Dari hasil interogasi awal perbuatannya itu dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali. Setelah diperiksa ulang, aksinya telah dilakukan sebanyak 8 kali.
"Persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak delapan kali. 7 kali di rumah nenek korban, sekali di rumah pelaku," jelas Ipda GJ Budi.
Budi mengatakan, usia pelaku dan korban sama-sama 14 tahun. Mereka masih berstatus pelajar SMP.
"Keduanya masih berusia di bawah umur. Untuk pelaku (ML) telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkapnya.
(dai/dai)