Jokowi hingga JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL di Persidangan

Nasional

Jokowi hingga JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL di Persidangan

Adrial akbar - detikSumbagsel
Jumat, 07 Jun 2024 16:01 WIB
Momen Istri-Anak hingga Cucu SYL Bersaksi di Sidang
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Pihak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta sejumlah pejabat negara untuk menjadi saksi yang meringankan dalam persidangannya. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Dilansir detikNews, hal itu disampaikan oleh pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Djamaluddin mengaku telah mengirimkan surat kepada nama-nama tersebut. Permintaan itu didasarkan pada hubungan SYL dengan nama-nama tersebut, di mana mereka dianggap saling mengenal.

"Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ungkap Djamaluddin di Gedung KPK, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai pihak-pihak tersebut juga mengetahui kinerja SYL selama menjabat sebagai menteri.

"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Djamaluddin menyebut belum ada balasan atas surat permintaan tersebut. Dia juga mengatakan telah menyiapkan rencana B apabila Jokowi, Ma'ruf Amin, Airlangga, dan JK tidak berkenan menjadi saksi meringankan untuk SYL.

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya Bapak Presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya," ungkap dia.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain SYL, dua eks anak buahnya juga menjadi terdakwa. Yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta, yang diadili di berkas terpisah.

Dari sidang-sidang sebelumnya, diketahui bahwa para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku diminta patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL di luar kepentingan dinas. Antara lain umrah, sewa jet pribadi, jalan-jalan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli sapi kurban, hingga renovasi kamar anak dan skincare untuk anak-cucu.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads