Satu dari empat pelaku curanmor di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, yang buron selama 4 tahun bernama Rengki alias Frengki (27), akhirnya berhasil diringkus polisi. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku dilakukan mereka di area parkiran wisata air terjun Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, pada Rabu (23/9/2020) pukul 16.30 WIB. Korbannya bernama Usman (56).
Korban yang tak terima sepeda motornya hilang dicuri lantas melapor ke Polsek Muara Beliti hingga berhasil menangkap para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi mengatakan, sebelum menangkap pelaku Frengki pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memetakan keberadaan pelaku yang dikenal licin dan cukup sulit untuk ditemukan.
Setelah menjadi DPO selama hampir 4 tahun, sambung Andi, tersangka Frengki pun berhasil diamankan oleh pihaknya.
"Ya benar, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari Kota Lubuklinggau, pelaku berhasil ditangkap," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (25/5/2024).
Sementara itu, Kapolsek BTS Ulu Mura, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berhasil menangkap 3 rekan Frengki yakni Yopi dan Ardi. Mereka ditangkap pada bulan Oktober tahun 2020.
"Sedangkan untuk pelaku bernama Allen berhasil diamankan pada September 2022," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jemmy, pelaku Frengki ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ya benar, pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor," ungkapnya.
Selama menjadi DPO, Jemmy mengatakan, Frengki kabur ke Bengkulu dan kerja ngampas. Dari pengakuannya, sambungnya, selama menjadi DPO Frengki tidak melakukan aksi kejahatan, namun polisi masih melakukan pengembangan.
"Tidak mengaku mencuri lagi, masih kita kembangkan," ujarnya.
(csb/csb)