BD alias Budiman (43) pelaku pembacokan dua lansia warga Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), ditetapkan polisi sebagai tersangka. Salah satu korban yakni Ani (50) merupakan tante pelaku.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pukul 10.00 WIB, di Gang Siri, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru. Dua korban pembacokan bernama Ani (50) dan Arif (54).
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat (anirat).
"Anirat, Pasal 351 KUHP dengan acaman pidana penjara 5 tahun. Tersangka langsung ditahan di sel mapolresta," tegasnya.
Polisi menyebut korban bernama Ani merupakan bibi tersangka. Ia tega membacok bibinya itu karena menyimpan dendam pribadi.
"Pelaku ada dendam pribadi dengan korban. Salah satu penyebabnya, karena korban pernah mencuri buah duku dan juga sering menggosipkan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Ani (50) dan Arif (54), dibacok tetangganya sendiri BD (43), di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel). Pembacokan itu dipicu karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban Ani yang diduga telah mencuri buah duku miliknya.
"Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan dan perilaku korban (Ani). Berdasarkan keterangan pelaku, Ani ada mencuri buah duku milik pelaku," kata Kapolsek Pangkalanbaru Iptu Taufan Arif Nugroho kepada detikSumbagsel, Selasa (21/5/2024).
(csb/csb)