Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru inisial AU kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Pali yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasi Intelijen Kejari PALI Rido mengatakan tersangka AU selaku Kepala Unit pada bank plat merah. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih terlibat melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020 bersama PS yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari tersangka PS dan kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AU sehingga menemukan 2 alat bukti yang kuat lalu kita tetapkan Au sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara Rp1,8 miliar penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tersangka AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah penetapan tersangka, AU kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari ke depan dan dibawa ke Lapas II B Muara Enim," lanjut Rido.
Ridho mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka AU bekerja sama dengan tersangka PS mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan ternak kolam lele.
"Tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," tutupnya.
(des/des)