18 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Bangka Barat

Bangka Belitung

18 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Bangka Barat

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 20 Mei 2024 23:11 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Srimona (27), IRT di Bangka Barat (Babar) yang tewas di tangan suaminya, Sakban (40). Ada 18 reka adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi suami membunuh istri di Bangka Barat/Foto: Istimewa (dok. Polres Babar)
Bangka Barat -

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Srimona (27), IRT di Bangka Barat (Babar) yang tewas di tangan suaminya, Sakban (40). Ada 18 reka adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.

"Untuk hasil reka, ada 18 reka adegan yang kita kroscek (peragakan)," ungkap Kasat Reskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira kepada detikSumbagsel, Senin (20/5/2024) malam.

Pembunuhan Srimona dilakukan pada Sabtu (18/5) pukul 19.30 WIB. Sakban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi digelar Senin (20/5/2024) sore, di rumah korban dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kebun Teh, Perumahan Afu, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Rekonstruksi diawali ketika korban berpamitan kepada pelaku untuk keluar membeli nasi goreng.

Kemudian dilanjutkan di TKP pembunuhan korban. Di sini, sebelum korban ditusuk dengan pisau, terlebih dulu terlibat cekcok mulut.

ADVERTISEMENT

"Dari mulai awal tersangka di rumah bersama korban dan satu saksi inisial BS, sampai dengan tersangka menyusul korban di TKP. Cekcok di TKP saja sebelum (korban) ditusuk," jelas Ecky.

Rekonstruksi digelar secara terbuka dan berjalan dengan lancar. Dalam 18 adegan yang diperagakan, korban ditusuk pertama kali di adegan ke-12. Korban ditusuk dengan sebilah pisau dapur yang dibawa pelaku dari rumah ketika menyusul korban.

"(Rekonstruksi) terbuka untuk umum, guna memperlihatkan transparansi penanganan kasus ini," terang Ecky.

"(Kita) tinggal meyakinkan niatnya (berencana atau tidak), sebelum berangkat itu kan dia mengambil pisau dulu. Kita lebih yang temuan di lapangan, yang lebih sesuai lagi dengan berita acara pemeriksaan kita," tambahnya.

Polisi melaksanakan rekonstruksi untuk memastikan hal-hal detail kasus pembunuhan tersebut. Termasuk untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.

"Untuk rekonstruksi sama dengan apa yang kita sampaikan sebelumnya. Untuk tusukan dada kiri dan di punggung udah sesuai (dengan pengakuan pelaku)," pungkasnya.

Menurut Ecky, motif tersangka tega menghabisi nyawa korban yakni karena faktor cemburu hingga ekonomi. Belakangan diketahui, selama pelaku tak lagi bekerja, hubungan rumah tangga mereka tak lagi harmonis dan sering terlibat cekcok.

"Motifnya jadi dia (pelaku) ini cemburu. (Puncaknya) kemarin istrinya ini keluar, izin beli nasi goreng tapi lama gak kembali hampir 20 menit. Jadi ada berprasangka lah (pelaku), jangan-jangan sama cowok nih (korban)," terangnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Termasuk pasal yang akan menjerat tersangka. Untuk pasal sementara 338 pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara.




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads