Seorang pria di Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Andri Saputra (24) warga Jalur 8, Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena menganiaya mertuanya dengan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jembatan 6 Dusun III, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, tepatnya di rumah korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan peristiwa kejadian tersebut, Setelah melakukan pembacokan, sambungnya, tersangka Andri Saputra langsung diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, setelah melakukan aksinya anggota yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka Andri Saputra di rumahnya," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (19/5/2024).
Ferly mengatakan korban yang di bacok tersangka yakni Suhartini, merupakan mertua dari tersangka.
"Korban Suhartini mengalami luka bacokan di badan dan sempat dilarikan ke rumah sakit dan korban sekarang sudah membaik, dan dalam keadaan sadar," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pedang samurai milik pelaku yang digunakan untuk membacok korban, dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
"Untuk pasal yang dikenakan sementara terhadap tersangka Andri yakni Pasal 351 Ayat (2) KUHP," tegasnya.
(csb/csb)