Polisi mengungkap motif pembunuhan pria FP (43), yang dilakukan anak angkatnya, Refly (36), di Pulau Morotai, Maluku Utara. Pembunuhan dipicu tuduhan selingkuh dengan istri korban.
"Keterangan dari pelaku karena (merasa) jengkel, suami korban cemburu terhadap pelaku dan pelaku dituduh ada hubungan sama istri korban. Berulang kali (pelaku) ditanya sama korban pembunuhan, puncaknya di hari terjadi pembunuhan," ujar Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono kepada detikcom, Jumat (17/5/2024).
Setelah pembunuhan itu, lanjut Agung, istri korban juga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. Namun Agung tidak merinci dugaan kekerasan seksual yang dimaksud, dan pihaknya menegaskan istri korban tidak sampai diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban memang mau diperkosa. Berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan korban dan pelaku sinkron, jadi pada saat (pelaku) akan melakukan (pemerkosaan), alat vital pelaku tidak berfungsi," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Agung menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terkait tindak pidana pembunuhan," tegas Agung.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Namun Ismail tidak merinci kronologi pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami oleh istri korban.
"Rinciannya (kronologi) saya tidak bisa buka, yang jelas (istri korban) tidak sampai diperkosa, tidak sampai disetubuhi," pungkasnya.
(mud/mud)