Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima laporan resmi dugaan penganiayaan Odik (21) oleh keenam pelajar SMP dari keluarga korban. Keenam remaja itu pun resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu terungkap usai Polsek Tanah Abang yang sebelumnya menangkap keenam pelajar itu, melimpahkan kasus tersebut dan pengamanan terhadap anak-anak itu ke Unit PPA Satreskrim Polres PALI.
Kanit PPA Polres PALI Iptu Dayen mengatakan kepolisian telah menerima laporan resmi dari keluarga yang meminta kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk laporan dari keluarga korban sudah kita terima dan sedang ditindaklanjuti," kata Kanit dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, keenam pelaku tersebut saat ini sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenakan tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Pasal 170 KUHPidana.
"Iya, mereka sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama, Pasal 170," terangnya.
Meski diamankan, pelaku yang masih di bawah saat ini belum ditahan. Polisi tengah berkoordinasi dengan Bapas dan Dinas PPPA untuk menerapkan proses pidana terhadap terlapor anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka saat ibu tidak ditahan di sel, diamankan di tempat yang layak di sini. Karena kita masih berkoordinasi dengan Bapas dan P3A untuk proses pidana anak dengan pertimbangan juga harus memikirkan masa depan anak-anak tersebut dan agar dapat menjadi contoh untuk anak-anak lainnya," jelas Kanit.
Sebelumnya, warga Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dihebohkan dengan adanya aksi penganiayaan pemuda mengidap ganggu jiwa bernama Odik (21) oleh sejumlah ABG. Keenam orang pelaku yang masih berstatus pelajar SMP diringkus polisi.
Diketahui, aksi penganiayaan atau bullying menghebohkan warga Kecamatan Tanah Abang itu, terjadi, di atas jembatan Jalan Desa Tanah Abang Utara, PALI, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.00 WIB.
(des/des)