Seorang sopir truk mengaku harus membayar 'retribusi liar' saat melintas di Jembatan SP3 hingga kisahnya viral. Polisi pun turun tangan untuk menyelidikinya peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dikatakan bahwa tidak ada peristiwa tersebut. Hal itu diutarakan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
"Tim kami sudah mendatangi lokasi yang di mana tersebar video di media sosial yang dikatakan terjadi pungli untuk para supir truk batu bara sebesar Rp 350 ribu. Uang itu dikatakan untuk bisa melewati jembatan dari Way Kanan menuju Lampung Utara," katanya, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun dari hasil penyelidikan di lapangan peristiwa tersebut tidak benar, jadi tim sudah meminta beberapa keterangan dan tidak ada pungutan itu," lanjut Pratomo.
Dia menerangkan ada indikasi bahwa video tersebut diviralkan untuk mendapatkan uang jalan lebih dari perusahaan.
"Jadi hasil keterangan beberapa sopir bahwa hal tersebut tidak ada, kami juga mendapatkan informasi bahwa ada indikasi oknum sopir untuk meminta uang jalan tambahan ke perusahaan mereka bekerja," jelas Pratomo.
Sebelumnya, viral di media sosial Tiktok supir truk batu baru dipalak Rp 350 ribu. Peristiwa ini dikatakan terjadi di Lampung Utara.
Dalam video yang diunggah akun @esdawet26 pada Jumat (10/5/2024) terlihat sejumlah truk dipaksa diberhentikan di jembatan Way Sabu, Lampung Utara.
"Pungutan liar tambah Rp ribu tronton dan engkel Rp 100 ribu colt diesel untuk bisa jembatan yang dalam perbaikan di way sabuk lampung utara, ini jelas pungli karena jembatan dibangun pemerintah pusat kenapa ada pungutan liar, para penegak hukum tunjukkan pesona kalian," tulis pengunggah.
"Ini jelas pungli kalau diem aja nanti malah orang di luar berfikir penegak hukum dapat setoran," tambahnya.
Dalam foto yang diterima detikSumbagsel juga tertulis keterangan 'lewat jembatan Bumi Nabung dimintai uang di SP3, Rp 350 ribu untuk batu bara'. Belum diketahui pasti kapan peristiwa ini terjadi.
(des/des)