3 Residivis di Pangkalpinang Diringkus Polisi karena Kembali Edarkan Sabu

Bangka Belitung

3 Residivis di Pangkalpinang Diringkus Polisi karena Kembali Edarkan Sabu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 08 Mei 2024 07:30 WIB
Kolase foto tersangka pengedar sabu di Pangkalpinang.
Foto: Kolase foto tersangka pengedar sabu di Pangkalpinang. (Kolase Deni Wahyono/Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus 3 pelaku pengedar sabu dalam waktu sepekan. Ketiganya bernama Andy Suprianto (36), Ahmad Dani (40) dan Said Iwang Septiadi (24) yang merupakan residivisi.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 10,13 gram sabu. Mereka diringkus tim Kalong dari tiga lokasi di wilayah Pangkalpinang.

"Tiga pengedar ini kita ringkus dalam waktu sepekan. Ketiganya adalah residivis kasus yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra di Mapolresta, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antoni menjelaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diringkus karena kembali menjadi pengedar sabu usai bebas dari lapas pada 2023 lalu. Pelaku yang terakhir kali diringkus adalah Ahmad Dani (40), Selasa (7/5/2024) pukul 00.30 WIB, di Jalan Gang Seroja II, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari.

Polisi menyebut tersangka diringkus atas laporan masyarakat yang resah, usai bebas rumah pelaku kembali dijadikan tempat mereka mengedarkan sabu.

ADVERTISEMENT

"Kita turun melakukan penyelidikan, kemudian kita langsung menggerebek rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, kita menyita 1,68 gram sabu sisa diedarkan," jelasnya.

Ia menjelaskan dari setiap transaksi yang dilakukan para tersangka, mereka mendapatkan upah Rp 250 ribu per 4 gram sabu. Untuk pemasok sabu ke tersangka polisi masih melakukan pendalaman.

Sebelum meringkus Dani, tim Kalong ini terlebih dulu meringkus dua kurir sabu di wilayah Pangkalpinang. Said yang berprofesi sebagai buruh harian diringkus pada Senin (6/5/2024) pukul 09.00 WIB, di Kelurahan Masjid Jamik Rangkui, Kota Pangkalpinang. Said mengaku mengedarkan sabu di kalangan teman dekatnya.

"Tersangka menjual atau mengedarkan sabu kepada temannya. Ada yang datang langsung, ada juga yang secara dilempar atau ditempel di lokasi yang telah ditentukan," lanjut Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menyita 2,38 gram sabu sisa diedarkan. Barang haram ini dipasok oleh bandar bernama Jali (DPO), dan telah bertransaksi dengan Said sebanyak 5 kali.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang bebas tahun 2022. Selain masih menjadi pemakai (sabu), alibi tersangka ini nekat jadi kurir karena tak memilik pekerjaan," sambung Kasat.

Sementara dari tersangka Andy, polisi menyita sabu seberat 6,06 gram sabu. Ditangkap usai transaksi ke kliennya di kawasan Jalan Ekor Kuning Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam.

"Andy juga merupakan residivis narkotika yang baru keluar satu bulan lalu. Total barang bukti yang diamankan 10,13 garam sabu dari tiga pelaku," tambahnya.

Akibat perbuatanya, kini ketiga tersangka harus mendekam di sel Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung. Polisi masih memburu bandar-bandar pemasok sabu terhadap para pelaku.




(dai/dai)


Hide Ads