Vonis Mati Pandu yang Racuni Kekasih demi Gugurkan Kandungan

Jambi

Vonis Mati Pandu yang Racuni Kekasih demi Gugurkan Kandungan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 07 Mei 2024 15:01 WIB
Pandu, pria yang racuni pacarnya Susi saat diperiksa penyidik Polres Merangin
Pandu, mahasiswa Merangin saat diperiksa (Foto: Istimewa)
Merangin -

Irfando Vici Arsito alias Pandu mendapat ganjaran vonis mati akibat perbuatannya meracuni kekasih hingga tewas. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan.

Putusan Hakim

Dikutip dari laman SIPPN Bangko, vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis (2/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, mahasiswa Merangin itu terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum," bunyi putusan itu, dikutip Senin (6/5/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," lanjut putusan Hakim.

ADVERTISEMENT

Putusan hakim PN Bangko ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pandu dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Dalam salinan putusan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa terhadap terdakwa. Sementara untuk hal yang memberatkan ada dua poin yang dibeberkan hakim.

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa.

Kedua, Pandu berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Banjarmasin dengan alasan bekerja sebelum tertangkap petugas Kepolisian Merangin.

Kronologi Pembunuhan

Dalam uraian singkat dakwaan Pandu, dia berpacaran dengan Susi sejak November 2022. Pada bulan Juni 2023, Susi memberi kabar kepada Pandu bahwa dirinya telah hamil.

Pandu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan itu. Susi sempat diberi minuman tradisional untuk menggugurkan kandungan, namun upaya awal itu gagal.

Tak hilang akal, kemudian Pandu referensi melalui internet. Kemudian dia mendapati tayangan Youtube, racun potas bisa menggugurkan kandungan.

Dia lantas membeli racun potas (potasium sianida) di toko pertanian. Pada 13 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Pandu kemudian membeli sate untuk dimakan Susi sembari memberikan racun potas itu untuk diminum Susi.

Racun potas itu disebut Pandu sebagai obat untuk menggugurkan kandungan. Susi kemudian lantas percaya dan melarutkan racun potas itu ke dalam minuman teh.

Setelah meminum teh yang bercampur potas itu, dia langsung mual dan muntah-muntah. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, Susi dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Merangin. Setelah hasil penyelidikan, Pandu akhirnya ditangkap atas pembunuhan berencana.




(mud/mud)


Hide Ads