Debt collector (DC) di Palembang bernama Hervan (40) dan Arfan (44) yang tarik paksa kendaraan milik Abdullah Sani dikenai pasal berlapis. Para pelaku dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, pemalsuan, dan pengerusakan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menyebutkan, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHPidana, pasal 263 KUHPidana, serta pasal 406 KUHPidana.
"Jadi ada beberapa pasal yang kita sangkakan kepada para pelaku dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," ungkapnya, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal pengerusakan serta pencurian dengan pemberatan karena mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan korban. Hal itu dilakukan dengan merusak rumah kunci pintu depan bagian kanan mobil.
"Mereka merusak rumah kunci sebelah kanan untuk menurunkan rem tangan. Setelah itu, mobil diangkut ke mobil towing tanpa sepengetahuan korban yang sedang berada di ruangan kantor kreditur," ujarnya.
Mengenai pemalsuan, katanya, pelaku memalsukan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan jasa kolektor.
"Setiap DC itu kan harus melewati sertifikasi, harus melalui pelatihan, dan memiliki pengetahuan tentang menjadi DC. Saudara HDM ini memalsukan sertifikatnya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Hervan juga memalsukan tanda tangan korban dalam berita acara serah terima kendaraan.
"Tanda tangan korban dalam surat perintah dipalsukan oleh HDM. Jadi seolah-olah, korban ini secara sukarela mobilnya ditarik (pihak DC)," katanya.
Selain menangkap pelaku, kata Anwar, pihaknya juga menyita barang bukti yakni 1 unit mobil dengan nopol BG 1645 AG milik korban, 1 buah kunci kontak mobil, dan 1 lembar STNK mobil tersebut.
"Kami juga mengamankan 1 lembar berita acara serah terima kendaraan tertanggal 27/11/2023 yang sudah dipalsukan tanda tangannya serta 1 lembar kwitansi," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku lainnya.
(csb/csb)