Tim gabungan dari Bawaslu Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan sebanyak 4 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun Jambi menjadi tersangka. Mereka ditetapkan tersangka setelah dilaporkan adanya dugaan penggelembungan suara bagi kandidat tertentu di Pileg 2024 lalu.
"Jadi ini semua dari hasil temuan kita saat Pleno KPU lalu, waktu proses penghitungan suara. Dari temuan itu. Keempat orang tersebut diketahui melakukan penggelembungan suara bagi salah satu kandidat di Pileg," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Selasa (30/4/2024).
Ari mengatakan bahwa keempat tersangka itu sebagai Ketua PPK dan anggota PPK di Kecamatan Sarolangun dan Ketua PPK dan anggota PPK di Kecamatan Pauh. Mereka berinisial AR, AF serta MM dan YM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan cukup lama ini, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Keempat itu juga mengakui kalau dugaan penggelembungan suara itu sudah dilakukan mereka," ujar Ari.
Dari pengakuan keempat tersangka, kata Ari, mereka melakukan penggelembungan suara itu tak ada yang menyuruh. Hal itu juga sudah ditelusuri oleh pihak Gakkumdu dalam menjalankan proses pemeriksaan.
"Kalau dari pengakuan mereka tidak ada yang menyuruhnya, itu juga sesuai pemeriksaan yang sudah dilakukan," terang Ari.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa kejadian penggelembungan suara bagi pileg tertentu ini sudah dilakukan pemeriksaan secara profesional. Pihaknya tidak tutup kemungkinan jika nanti dalam kasus tersebut akan ada keterlibatan pihak lain nantinya.
"Jadi yang pasti teman-teman kita akan terus bekerja sesuai profesional dan tidak kemungkinan pula jika nanti ada pihak-pihak lain yang ditindaklanjuti lagi. Yang jelas keempat PPK ini sudah mengakui dan telah ditetapkan tersangka," kata Andri.
Andri juga menyebut saat ini berkas kasus tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi apapun nanti ada perkembangan lebih lanjut akan semua kami laporkan dan kami sampaikan semuanya bagaimana tindaklanjut lainnya," ujar Andri.
Ia menambahkan keempat tersangka itu belum dilakukan penahanan. Hal itu karena dalam kasusnya, mereka diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.
(dai/dai)