Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). Satu dari lima tersangka itu disebut-sebut merupakan pemilik Maskapai PT Sriwijaya Air.
Para tersangka baru ini yakni HL atau Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN sekaligus pemilik Maskapai PT Sriwijaya Air, dan Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN, yang disebut-sebut adik dari HL.
Kemudian SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel tahun 2015-2019, dan BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel sejak 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terakhir yakni AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2020 hingga 2021 dan Definitif sampai dengan sekarang. Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024), setelah penyidik memanggil 14 orang saksi untuk diperiksa.
"Pada salah satu saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka baru, yakni saudara HL, FL, SW, BN dan AS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).
Kuntadi mengatakan tiga dari lima tersangka langsung ditahan. FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta. Dua tersangka lainnya tak ditahan karena alasan sakit.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segara dipanggil sebagai tersangka," tegas Kuntadi.
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total Tersangka menjadi 21 orang termasuk satu tersangka perkara Obstruction of Justice.
Daftar 16 Tersangka Sebelumnya:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
(sun/csb)