Kronologi Perampokan Tauke Sawit Jambi Usai Ambil Uang Rp 250 Juta di Bank

Jambi

Kronologi Perampokan Tauke Sawit Jambi Usai Ambil Uang Rp 250 Juta di Bank

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 23 Apr 2024 12:30 WIB
Suwandi, perampok tauke sawit di Jambi ditangkap polisi.
Suwandi, perampok tauke sawit di Jambi ditangkap polisi. (Foto:Dimas Sanjaya)
Muaro Jambi -

Dua perampok tauke sawit Gunawan (27), di Jalan Lintas Jambi-Muaro Sabak, Kabupaten Muaro Jambi, ternyata telah mengintai korban saat berada di Bank. Pelaku berpura-pura menjadi nasabah.

Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo mengatakan sebelum kejadian korban sempat mengambil uang Rp 250 juta dari bank yang berada di Kota Jambi. Ternyata saat di dalam bank, korban sudah diintai oleh pelaku.

"Pada saat korban mengambil uang di salah satu bank di Kota Jambi, pelaku juga berpura-pura menjadi nasabah. Di situlah dia mengintai korban yang mengambil uang," kata Wiwik, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluar dari bank, korban langsung masuk ke dalam mobilnya. Ia kemudian menyimpan uang yang baru ditariknya itu di bawah kursi depan penumpang.

Dari Kota Jambi, korban bergerak pulang ke rumahnya di Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Saat itulah, korban diikuti oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Saat itulah korban diintai pelaku sampai di wilayah kami Desa Baru, Maro Sebo," ujarnya.

Dalam perjalanannya, korban sempat berhenti istirahat makan siang di rumah makan Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, sekitar pukul 12.30 WIB. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku.

Pelaku membagi peran, Suwandi (40) yang telah diamankan polisi menjadi eksekutor. Sedangkan, temannya berinisial J menunggu Suwandi di seberang jalan dengan sepeda motornya.

Pelaku menggasak uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil. Namun, pelaku beraksi dipergoki warga dan korban.

"Pada saat korban makan, pelaku beraksi. Kebetulan korban melihat aksi pelaku," jelasnya.

Usai aksinya kepergok, pelaku langsung kocar-kacir dikejar warga. Pelaku kemudian menghamburkan uang Rp 20 juta di jalan saat dikejar warga agar terkecoh, namun pelaku berhasil ditangkap.

"Satu pelaku ditangkap, satu melarikan diri saat ini DPO," ujarnya.

Saat ini, pelaku Suwandi telah ditahan di Mapolsek Maro Sebo. Dia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads