Dua orang pria di Lampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur.
Mirisnya, kedua pelaku ini adalah ayah dan kakek kandung korban yang berinisial AS (16) tahun, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Adapun identitas dua pelaku yakni Suhaimi (45) dan Asmar (69).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat (12/4/2024) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku yakni S dan A ditangkap setelah adanya laporan pada Jumat lalu. Dari laporan itu, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Natar," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (17/4/2024).
Yusriandi menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sejak setahun lalu.
"Korban ini dipaksa melakukan hubungan badan oleh kedua pelaku terhitung sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa itu ke kakaknya hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Natar," tuturnya.
Menurut dia, selama dipaksa melayani nafsu bejat oleh ayah dan kakeknya. AS kerap diancam akan dibunuh.
"Selama setahun itu, dia ini dipaksa melayani perbuatan keduanya. Dia selalu diancam akan diusir serta akan dibunuh jika menolak dan memberitahukan perbuatan tersebut ke orang lainnya," jelas Yusriandi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Natar, korban sendiri telah diberikan pendampingan oleh Unit PPA Polres Lampung Selatan.
(des/des)