Mobil Xenia yang dicuri dua mahasiswa di Jambi, Agam Santoso (19) dan Hafif Tramubia (22), digadaikan ke penadah Rp 28 juta. Saat ini, dua pelaku dan seorang penadah telah diamankan polisi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan sebelum melakukan aksi pencurian mobil driver Maxim itu, pelaku telah menghubungi penadah. Mobil itu digadaikan tak lama setelah pelaku mencuri hingga membunuh driver Maxim Risdianto.
"Sesuai keterangan yang kita dapatkan, pelaku sudah merencanakan untuk menggadaikan mobil ini kepada seseorang penadah," katanya, Senin (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut dijual kepada pelaku berinsial R yang dilakukan oleh tersangka Hafif di kawasan Thehok, Kota Jambi. Penadah tersebut juga telah diamankan pihak kepolisian
"Transaksi terjadi di daerah Thehok, Kota Jambi dengan transfer Rp 11 juta dan cash Rp 17 juta sehingga total kendaraan tersebut bernilai Rp 28 juta," ujarnya.
Andri mengatakan mobil korban yang digadaikan itu saat ini direntalkan oleh penadah ke keluarganya.
"Kendaraan tersebut disewakan kepada keluarga R untuk digunakan ke daerah di Sumatera Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif pencurian hingga pembunuhan tersebut.
"Motifnya dia ingin mengambil (mobil korban) dan ingin mengambil keuntungan di situ," ujarnya.
Dia menyebut saat melakukan order jasa angkutan dari aplikasi Maxim itu, korban dipilih secara random melalui aplikasi. Namun, saat itu 2 pelaku memang sudah merencanakan pencurian tersebut.
"Dari awal dia pesan secara random melalui aplikasi. Mungkin kalau ada yang lain mengambil, bisa yang lain juga jadi korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 338, 355 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.
Kronologi Pencuriam dan Pembunuhan
Kombes Andri mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan untuk melakukan pencurian mobil driver online tersebut. Rencananya tersebut disiapkan pelaku di salah satu kos di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.
"Pada 9 April, dua orang pelaku merencanakan untuk mengambil kendaraan dengan cara memesan secara online (jasa angkutan). Ini sudah direncanakan pada 9 April di pagi hari bertempat di kosan Talang Banjar," katanya.
Andri mengatakan beberapa yang sudah disiapkan di antaranya ialah karet ban yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Setelah menyiapkan segala rencana itu, pelaku kemudian pergi ke Mal Jamtos. Di mal tersebut, pelaku memesan jasa angkutan melalui aplikasi Maxim.
"Setelah menunggu, tibalah korban dengan menggunakan kendaraan Xenia untuk mengantar pelaku sesuai dengan titik yaitu Sungai Duren, Muaro Jambi," jelasnya.
Saat di dalam mobil, pelaku Agam Santoso duduk di samping pengemudi. Sedangkan pelaku Hafif duduk di belakang pengemudi.
"Kemudian di tengah perjalanan, saudara HT menjerat korban dengan menggunakan karet ban yang sudah disiapkan, dan AS menutup kepala korban hingga pingsan," jelasnya.
Usai korban pingsan, kata Andri, pelaku memindahkan korban ke kursi belakang. Mobil tersebut diambil alih oleh pelaku Agam. Di perjalanan, pelaku Hafif yang juga berada di belakang bersama korban memukuli korban hingga meninggal dunia
"HT kembali melakukan kekerasan saat di perjalanan terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku membuang korban di daerah Ness, Batanghari," ujarnya.
Jasad pelaku dibuang di kawasan kebun sawit di tak jauh dari pinggir Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Jambi. Jasad korban ditemukan setelah polisi berhasil mengamankan pelaku tersebut.
(csb/csb)