Polisi meringkus Haris Syahputra (24), pelaku pengancaman bergolok dan celurit yang merusak kedai makanan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan menggunakan batu. Sebelum kejadian Haris mengutang makan dan rokok ke korban.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdo mengatakan atas perbuatannya Haris pun ditangkap dan ditahan di kantor polisi.
"Iya benar, untuk pelaku pengancaman dan pengerusakan tersebut sudah diamankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu, katanya, terjadi di kedai makan milik korban Ismiyati (65), di Jalan Haji M Suharto, Simpang Trans Batumarta Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Lawang Kulon, Baturaja Timur, pada Kamis (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kejadian bermula pada saat pelaku menyuruh pacarnya untuk membeli nasi dan rokok dengan mengutang ke korban, setelah dikembalikan piring, korban menutup toko," katanya.
Diduga karena tersinggung korban langsung menutup toko, pelaku yang saat itu membawa dua bilah senjata tajam golok dan celurit pun emosi, lalu tiba-tiba mengamuk dan mengancam korban serta melempari batu kali ke kedai tersebut hingga kaca kedai pecah.
"Selain itu, korban juga melihat pelaku sempat memaksa membuka dan mencokel pintu toko, serta memanjat atap toko dengan menggunakan tangga," ujarnya.
Dengan adanya kejadian itu, lanjutnya, korban yang ketakutan dan langsung menghubungi keluarga dan warga sekitar. Belum sempat kabur, Haris pun langsung diamankan polisi yang sedang bertugas Pengamanan Pospam Lebaran di depan SPBU Sekamaju, Kelurahan Sepancar. Dia kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Akibat perusakan itu menyebabkan pecahnya kaca etalase yang berada di depan pintu ruko serta rusaknya kunci pintu rolingdoor milik korban. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebilah golok yang gagang coklat beserta sarung, celurit, jeriken 5 liter, pecahan kaca dan sejumlah batu hitam.
Saat ini, Haris telah ditetapkan tersangka tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam dan pengerusakan.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 335 KUHPidana juncto Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1951 dan 406 KUHPidana," tegasnya.
(csb/csb)