Tega! Ayah di Medan Aniaya Bayinya gegara Dimarahi Istri

Regional

Tega! Ayah di Medan Aniaya Bayinya gegara Dimarahi Istri

Goklas Wisely - detikSumbagsel
Kamis, 11 Apr 2024 20:00 WIB
MR (19), seorang ayah di Kota Medan ditangkap karena tega menganiaya anak perempuannya yang masih berusia tiga bulan. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)
Foto: MR (19), seorang ayah di Kota Medan ditangkap karena tega menganiaya anak perempuannya berusia tiga bulan. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)
Medan -

Seorang pria di Kota Medan ditangkap polisi karena menganiaya anak perempuannya yang masih berusia tiga bulan. Pelaku berinisial MR (19) tega membekap dan menduduki tubuh bayinya dengan alasan marah kepada istri.

Dilansir detikSumut, informasi mengenai kekejaman pelaku tersebut viral di media sosial. Video berdurasi beberapa detik itu memperlihatkan pelaku yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek membekap anaknya dengan bantal. Tak berhenti di situ, pelaku juga menduduki tubuh anaknya. Alhasil, anaknya menangis atas tindakan keji ayahnya itu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan kejadian itu berlangsung pada Senin (8/4) di rumah pelaku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berinisial MR (19) dan istrinya, DM (20). Pelaku ditangkap besoknya sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya," kata Riffi, Kamis (11/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mulanya saat istrinya DM meminta MR untuk membeli nasi. Namun, MR menolak sehingga membuat istrinya marah.

ADVERTISEMENT

"Marah lah istrinya ini karena suaminya tak mau beli nasi. Lalu, istrinya minta pelaku menjaga korban yang sedang menangis. Nah, si pelaku menyuruh istrinya memvideokan korban. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit," tambahnya.

Kemudian, pelaku sempat menyuruh istrinya memviralkan video tersebut. Tak terima atas kelakuan suaminya, DM langsung datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan.

Selanjutnya, petugas langsung memproses laporan korban dan menangkap pelaku.

"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," sebutnya.

Pelaku MR saat ini telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads