Rozi Zaini, kuasa hukum tiga tersangka yang dituding menganiaya atau membunuh Yudi hingga tewas dengan cara dibakar hingga dikubur hidup-hidup, di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, angkat bicara. Menurutnya informasi tersebut tidak benar.
"Kami mau konfirmasi, terkait berita yang beredar. Kami sangat menyangkan narasi yang dimunculkan (korban) 'dibakar dan dikubur hidup-hidup'," kata Rozi kepada detikSumbagsel, Minggu (31/3/2024).
Menurutnya, ketiga tersangka tak terima dengan narasi yang beredar luas di masyarakat dan salah satu media lokal yang pertama kali menyebutkan jika korban tewas dengan cara seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta di lapangan tidak seperti itu Pak, setelah kami konfirmasi ke pihak kepolisian dan warga Desa Mangsang sendiri tidak ada pembakaran dan dikubur hidup-hidup. Terkait kejadian ini ada sebab akibat (kausalitas). Maka dari itu kami mengajukan hak jawab," ungkapnya.
Rozi pun mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya berdasarkan keterangan ketiga tersangka bahwa pada Kamis (1/2/2024) korban datang ke Dusun Hijrah Mukti, Desa Mangsang, menghampiri tempat latihan salah satu organisasi pencak silat di lokasi bermotor.
"Di mana saat itu Jepri dan Agung (Ignatius) sedang melatih. Almarhum YD bercerita bahwa dia juga merupakan salah satu anggota organisasi pencak silat tersebut dan almarhum YD juga menyebutkan nama seorang pelatihnya yang kebetulan klien kami Agung juga kenal," katanya.
Yudi, kata dia, bercerita bahwa ia dari Palembang mau pulang ke Desa Bakung, berdalih baru keluar dari penjara dan minta ditunjukkan jalan pulang, karena lupa arah jalannya. Jefri dan Agung memiliki rasa solidaritas yang tinggi, Jefri kemudian menawarkan Yudi untuk menginap di rumahnya dan Jumat (2/2) baru diantarkan pulang ke Desa Bakung.
"Di malam itu juga Jefri menawarkan makan dan minum kepada YD, sebelum klien kami tidur YD mengeluarkan senjata tajam (sajiam) berupa pisau dan menggeletakan di samping YD tidur, YD juga bercerita dia akan menjual motor Vario yang dia bawa," jelasnya.
Keesokan harinya (2/2), sambungnya, Jefri kembali menawarkan sarapan ke Yudi. Sebelum Yudi pulang ia disebut sempat meminjam baju latihan silat milik Jefri. Usai salat Jumat, Yudi pun pulang.
"Setelah 2-3 hari, YD sempat menelpon Jepri dan Ridho untuk ditransferkan uang melalui aplikasi dana dengan alasan untuk ongkos pulang. Ditransfer sama klien kami Jepri sebesar Rp 200 ribu," ungkapnya.
"Lalu pada hari Rabu 7 Februani 2024 YD menelpon klien kami Jepri untuk menjemput YD di daerah C5 dengan alasan motor yang ia kendarai dibawa lari orang. Lalu berangkatiah Jepri pada pagi itu menggunakan motor Mega Pro milik kakaknya. Sesampainya di sana bertemulah Jepri dengan YD," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, saat di perjalanan pulang Yudi mengajak Jefri makan bakso di daerah Peninggalan. Setelah pesanan datang, YD meminjam motor Jepri dengan alasan untuk mencairkan dana di lndomaret. Setelah pergi membawa motor Jefri, ditunggu sekitar 2 jam Jefri mencoba untuk menelepon Yudi, akan tetapi nomornya sudah tidak aktif.
"YD tidak juga kembali lalu Jepri menelpon Ridho untuk menjemput Jepri di warung bakso tersebut. Sesampainya Ridho di sana diceritakanlah kejadian tersebut kepada Ridho, dan klien masih berupaya untuk menunggu YD kembali ke warung bakso tersebut. Setelah pukul 17.00 klien kami
memutuskan untuk pulang ke Desa Mangsang," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, katanya, pada Kamis (8/2), Jefri berusaha mencari informasi keberadaan Yudi ke tempat tinggalnya di Desa Bakung. Kemudian di dapat informasi, orang tuanya Yudi tinggal di Rawa Sekilo. Sebelum Jefri mendatangi rumah orang tua Yudi, Jefri sempat mengonfirmasi ke pelatih yang sebelumnya sempat disebut kenal dengan Yudi.
"Saat dikonfirmasi ke pelatih dan G sembari menunjukkan foto YD apakah keduanya mengenal YD. Lalu Mas G menjawab 'kenapa? motormu hilang ya? Uangmu dibawa lari ya?' klien kami, pun heran dengan jawaban Mas G tersebut, lalu Mas G memberitahu kalau si YD sudah sering melakukan kejahatan seperti ini," ujarnya.
"Mereka pun menyarankan untuk mengurungkan niat menemui kedua orangtua YD karena sudah banyak korban yang datang ke rumah untuk meminta pertanggungjawaban atas kejahatan YD namun hasilnya nihil. Dan Klien kami pun pulang," lanjutnya.
Beberapa hari kemudian, katanya, tepatnya pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Jefri menemukan motornya yang diunggah Yudi di media sosial untuk dijual. Lalu, Jefri berinisiatif meminta tolong ke tersangka Idham untuk mencari informasi keberadaan motor Jefri yang dibawa kabur Yudi tersebut.
"Setelah melakukan chating dengan YD (di markerpleace), klien kami ldam (berpura-pura) melakukan transaksi motor tersebut dan menyatakan berminat membeli motor Mega Pro tersebut. Akan tetapi YD mengatakan motor Mega Pro tersebut sudah laku terjual, tetapi YD coba menawarkan motor Matic Honda BeAt. Terjadilah kesepakatan untuk COD di Pom Bensin (SPBU) C2 pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Lalu, pada pukul 22.00 WIB ketiganya mengumpulkan teman-teman untuk membantu proses penangkapan Yudi karena dikhawatirkan Yudi tak sendirian dan cenderung kerap membawa sajam, di SPBU C2 dengan tujuan agar Yudi mau memberitahu di mana keberadaan motor Mega Pro yang dia
gelapkan.
"Klien kami berangkat mengendarai mobil dan ada juga warga yang menggunakan sepeda motor beranggotakan sekitar 30 orang. Yang di dalam mobil berjumlah 7 orang. Sesampainya di SPBU klien kami ldam dan Nanang yang menemui YD untuk melakukan transaksi, mereka bertemu dan mengobrol," katanya.
"Di sela-sela obrolan mereka dengan YD, klien kami Agung keluar dari mobil langsung menangkap YD. YD pun dibawa masuk ke mobil dan dibawa ke Dusun Hijrah Mukti untuk dimintai keterangan tentang keberadaan motor Jepri yang dilarikannya tersebut. Dalam perjalanan Agung memberitahu Aparat Dusun bahwasannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada tujuan dari kliennya untuk membunuh YD. Menurutnya, kliennya ingin menyelesaikan permasalahan itu di desa dan menanyakan motor yang dilarikan oleh pelaku.
"Bahwa tidak ada tujuan dari klien kami untuk melakukan pembunuhan kepada YD, tujuan klien kami adalah membawa YD ke desa untuk diselesaikan di desa dan motor klien kami yang dilarikan YD," ungkapnya.
"Ketika sampai di desa menurut keterangen klien kami den warga Desa Mangsang di sana ada Kadus, BPD, KAUR dan ketika itu posisi sedang sibuk akan diadakan pemilu bahwa ketika klien kami Jepri menanyakan keberadaan motornya, tiba-tiba sekitar 100 warga yang sudah berkumpul tersulut emosi dengan keterangan YD yang berbelit-belit," lanjutnya.
Warga yang kesal, kata dia, lantas menghakimi pelaku. Namun, kliennya sempat melerai bersama dengan aparat desa karena masa yang banyak hingga membuat mereka tidak bisa menghalanginya.
"Warga melakukan penghakiman masa, klien kami Jepri berupaya untuk melerai, aparat desa sudah mencoba menghalangi dan membendung emosi masa akan tetapi tidak mampu karena masa sudah banyak sekali, pada waktu penghakiman masa tersebut klien kami tidak ikut, malah ikut menghalangi warga akan tidak mampu karena banyaknya masa," katanya.
Dia menambahkan, saat Yudi menginap di rumah Jefri saat pertama kenal. Kepada Jefri, Yudi bercerita sempat dibui beberapa waktu lalu karena melakukan tindak pidana penusukkan dan atau kekerasan.
Setelah dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu, YD diduga melakukan penipuan dan penggelapan, YD didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP dan diputus pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara, dengan Nomor Perkara: 359/Pid. B/2022/PN.Sky, yang mana modusnya hampir sama dengan yang dielami Jefri.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan kliennya mengubur dan membakar Yudi hidup-hidup, Rozi pun membantahnya. Kata dia, yang dibakar adalah motor yang dipakai pelaku.
"Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan YD dibakar dan dikuburkan hidup-hidup tidaklah benar, karena faktanya menurut keterangan klien kami warga Desa Mangsang dan keterangan Polsek yang sempat melakukan olah tempat kejadian perkara, pada waktu itu yang dibakar adalah motor yang dipakai YD (motor matic Honda Beat), dan saat dlakukan penguburan klien kami Jepri, Agung dan ldam tidak ikut," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari hasil ekhumasi pihak kepoolisian pelaku tewas diduga diamuk massa, bukan karena dibakar.
"Berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian YD meninggal diduga akibat dikeroyok oleh masa. Kami juga mengonfrmasi ke pihak Polsek Bayung Lencir yang menangani perkara ini apakah ada pembakaran terhadap YD, pihak polsek menjelaskan tidak ada
(dibakar dan dikubur hidup-hidup) yang ada adalah luka di bagian kepala dan patah tulang dada," jelasnya.
"Kasus ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, artinya masih berupa dugaan dan diharapkan semua pihak untuk
menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman karena masalah ini masih perlu proses pembuktian di Pengadilan terkait keterlibatan klien kami atas dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan pihak korban," sambungnya.
(csb/csb)