Yang menjual BBM 'oplosan' tersebut adalah SPBU 43-17106 di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), ada dispenser BBM jenis Pertalite bercampur air.
"Tangki dalam kondisi baik, tak ada kebocoran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (28/3/2024) dilansir detikNews.
Investigasi mengarah ke awak mobil tangki (AMT). Diketahui sopir Nana dan kernet Apip menjual BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU 43-17106 di Jl Ir H Juanda ke sekuriti SPBU Klari Karawang.
"Pelaku menjual minyak sebanyak 1.800 liter kepada oknum sekuriti," jelas Firdaus.
Sopir, Kernet, dan Sekuriti Jadi Tersangka
Sopir Nana dan kernet Apip serta sekuriti SPBU Klari Karawang, Engkos, ditetapkan sebagai tersangka.
Nana dan Apip menerima uang Rp 14 juta dari Engkos. Keduanya mengisi air ke kompartemen 4 yang selanjutnya diisikan ke SBPU 43-17106.
"Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan pidana 6 tahun," kata Firdaus.
SPBU Ditutup Sementara
SPBU 43-17106 di Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi, ditutup sementara, Jumat (29/3/2024). Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan, menjelaskan SPBU tersebut dikelola swasta. Sebelumnya pihak pengelola mendapatkan keluhan dari konsumen terkait BBM jenis Pertalite yang tercampur air.
![]() |
Usai kejadian, Pertamina menghentikan sementara operasi SPBU.
"Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. SPBU telah menghentikan operasi penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," ujarnya.
(trw/trw)