Pemuda di Merangin Perkosa Teman, Rekam hingga Ancam Bunuh Korban

Jambi

Pemuda di Merangin Perkosa Teman, Rekam hingga Ancam Bunuh Korban

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mar 2024 19:01 WIB
Hildiansyah diamankan polisi usai perkosa teman dengan ancaman dibunuh.
Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

Polisi menangkap Hildiansyah (21), warga Kabupaten Merangin, yang nekat memperkosa temannya sendiri, TA (19). Pelaku merekam perbuatan asusila tersebut hingga mengancam akan membunuh korban.

Aksi bejat Hildiansyah terbongkar setelah korban memberitahu teman dan keluarganya. Tak terima atas kejadian itu, korban melapor ke kepolisian.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku diamankan tak lama dari masuknya laporan korban. Pelaku diamankan warga dan digiring ke kantor desa pada Senin (11/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, jadi kita sudah terima laporan dari korban dan pada Senin (11/3/2024). Anggota Opsnal Satreskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa," kata Ruri, Rabu (13/3/2024).

Sebelum memperkosa korban, pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross desa. Korban mengiyakan permintaan pelaku, tapi tidak mau sendirian. Dia sempat minta ditemani rekannya, HA.

ADVERTISEMENT

"Tapi dalam perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri," ujar Ruri.

Setelah mereka bertemu, pelaku tiba-tiba merampas kunci motor dan ponsel korban. Lantas pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya. Jika mau, pelaku berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.

"Korban berusaha merebut (kunci dan HP). Namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan," terangnya.

Merasa terancam, korban pasrah. Mirisnya lagi, perbuatan asusila itu direkam oleh pelaku. Video itu digunakannya untuk mengancam agar korban tak melapor ke siapa-siapa. Jika korban melapor, pelaku akan menyebar video tersebut.

"Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban. Selanjutnya menyuruh korban untuk pulang," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu helai baju dan celana korban, sebuah pisau, dan satu unit HP. Tersangka akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.




(des/des)


Hide Ads