Polrestabes Palembang berhasil menangkap Bety Maysa (46), penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia diamankan saat hendak mengantarkan 4 calon PMI yang akan dikirim ke negara tujuan Malaysia.
Penangkapan itu terjadi di rumah toko (ruko) PT Bina Kerja Cemerlang, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada Selasa (5/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan kasus ini diungkap oleh unit PPA Sat Reskrim saat mendapat informasi adanya PMI yang akan dikirim ke Malaysia melalui travel menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada pukul 04.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 orang calon TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang pelaku (Bety) kemudian langsung diamankan ke Polrestabes Palembang," ungkapnya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Jumat (8/3/2024).
Harryo menyebutkan 4 korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia antara lain berinisial EDL (33) asal Muba, M (42) asal Banyuasin, RS (49) Ogan Ilir dan J (53) asal Ogan Ilir.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paspor calon PMI yang belum digunakan, 4 Paspor TKW yang sudah digunakan, 2 unit handphone yang berisikan interview para calon PMI, buku daftar nama calon PMI ke Malaysia tahun 2023-2024, dan tiket pesawat untuk ke 4 calon TKW yang akan diberangkatkan.
"Jadi setiap TKW ini nantinya diberangkatkan dari Palembang dan transit ke Batam dan Dumai sebelum diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia)," kata dia.
Harryo menjelaskan bahwa motif dari penyaluran PMI ilegal ini dengan menawarkan masyarakat yang ingin bekerja dengan cepat serta mendapat upah yang lebih besar dari pendapatan di Indonesia.
"Modus yang digunakan untuk menyalurkan TKW ini yaitu dengan menjadikan mereka sebagai wisatawan yang mana dengan hanya menggunakan paspor dan mengisi perlip untuk bisa pergi ke luar negeri," kata dia.
Dia menerangkan, para PMI tersebut akan diberikan kontrak selama 2 tahun dan dalam satu bulan bekerja dengan gaji sekitar Rp 5 juta per orang.
"Perjanjian tersebut mewajibkan para TKW tersebut nantinya harus membayar Rp 15 juta dalam 3 bulan pertama kepada agen penyalur dengan rincian Rp 9 juta sebagai jasa rekrut dan Rp 6 juta untuk jasa operasional," jelasnya.
Akibat dari kasus tersebut, Bety pun dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(dai/dai)