Dua kasus jaringan narkoba internasional Malaysia berhasil diungkap Kepolisian Daerah Lampung. Sebanyak 20 tersangka dan 87,5 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan dua kasus ini berawal dari kegiatan rutin yang dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini berawal dari kegiatan rutin kami yang dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. Pada 5 Februari tim menemukan 52,4 sabu-sabu yang disimpan dalam pintu mobil Avanza bernomor polisi L 1109 BD yang dikendarai oleh Andi Herman dan Syahril warga Aceh yang berperan sebagai kurir," kata dia, Rabu (6/3/2024).
Dari pengungkapan ini, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap koordinator jaringan tersebut.
"Sabu ini berasal dari Aceh yang kan diantarkan ke Bogor. Kami kembangkan kasus ini kemudian menangkap Hariyanto di Bogor. Selanjutnya, di Bogor kami mendapatkan dua orang kurir lagi yakni Abrar dan Afrizal, mereka mengaku diperintahkan AN (DPO), lalu kami kembangkan lagi dan menangkap Angga Apriyanto, Ardansah, Radial Ali, dan Rusli Sani di sebuah resto di wilayah Sentul," ujarnya.
Dari pengungkapan di Bogor, lanjut Erlin, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kembali ke wilayah Jakarta Barat dan berhasil menangkap 4 pelaku lainnya.
"Kami kembangkan kembali ke Jakarta Barat dan berhasil mengamankan empat orang yakni Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, serta Maradni. Dari penangkapan para pelaku ini diketahui sebuah nama yakni Emil Budias warga Makassar yang menjadi kordinator kurir untuk jaringan ini. Emil kami berhasil tangkap di Palembang. Jaringan ini mempunyai gudang di wilayah Bogor," ungkap Erlin.
Pada pengungkapan kasus kedua, Erlin menerangkan berawal dari kegiatan serupa yakni pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari lalu yang dimana mendapatkan sabu sebanyak 35,1 kilogram sabu yang disimpan dalam tas berada di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 2584 PKT.
"Anggota melakukan pemeriksaan pada mobil Avanza bernomor polisi B 2584 PKT di Pelabuhan Bakauheni. Pada mobil yang dikendarai oleh Diki Hariansyah ditemukan sabu sebanyak 35,1 dalam mobilnya," tutur Erlin.
Dari penangkapan Diki, diketahui bahwa dirinya dikawal oleh 4 pelaku lainnya yang menaiki kendaraan berbeda.
"Diki ini ngaku bahwa dia dikawal empat pelaku lainnya yakni Riky Hamdani, Nurhayati, Riki Chandra, serta Randho Fitullah yang menggunakan kendaraan lain. Saat dilakukan pengejaran di wilayah pelabuhan, di mobil ini hanya ditemukan Randho sementara 3 lainnya melarikan diri. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya di sebuah penginapan di wilayah Bandar Lampung," tandasnya.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih terus mengembangkan pengungkapan jaringan ini untuk memburu otak sindikat tersebut.
(des/des)