Nyawa Indriana Dewi Eka Saputri (24) dihabisi M Reza, yang merupakan pembunuh bayaran. Reza mendapat imbalan Rp 50 juta usai melenyapkan Indriana.
Reza membunuh Indriana atas suruhan sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP). Didot lalu menjanjikan kepada Reza bayaran Rp 50 juta.
Didot adalah pacar korban. Namun, ia berniat kembali menjalin asmara dengan Devara. Sebagai syaratnya, Devara meminta Didot untuk melenyapkan Indri dari muka bumi, dan akhirnya Didot menyewa Reza untuk menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza yang saat itu terdesak untuk membayar utang, menyanggupi permintaan Didot untuk menjadi pembunuh bayaran. Imbalan untuk Reza, rupanya hasil menjual barang milik korban.
"Yang mana uang pembayaran tersebut sudah direncanakan oleh tersangka DA dan DP akan menjual barang-barang korban apabila berhasil dibunuh," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/3/2024).
Rencana pembunuhan pun disusun. Devara mengotaki langsung aksi keji ini supaya tidak menimbulkan kecurigaan orang lain. Kemudian, waktu eksekusi pun ditentukan yaitu pada Selasa, 20 Februari 2024.
Setelah waktu eksekusi tiba, Didot dan Reza lalu berangkat untuk menjemput Indri. Korban diajak untuk jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Setibanya di sana, Indri tak menaruh curiga karena ia dan Didot saling melempar candaan selama 1,5 jam lamanya.
Setelah itu, Didot mengajak Indri untuk pulang. Di Jl Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Reza mulai melancarkan aksinya menjerat Indri menggunakan ikat pinggang hingga ia langsung meninggal dunia.
Didot dan Reza kemudian ke Jakarta sambil membawa jenazah Indri. Mereka kemudian menjemput Devara dan bersama-sama pergi untuk membuang jenazah korban di wilayah Priangan Timur.
Harta Indriana Dipakai Bayar Jasa Reza
Pada akhirnya, mayat Indri dibuang ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat pada Sabtu, 24 Februari 2024 dini hari. Ketiganya juga membawa barang berharga milik korban yang kemudian dijual di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu, 25 Februari 2024, Didot, Devara dan Reza mendapat uang Rp 68 juta dari hasil penjualan barang milik korban seperti tas LV, jam tangan Rolex dan HP. Reza lalu kebagian jatah Rp 15 juta dan HP Iphone seharga Rp 8 juta, Devara kebagian HP seharga Rp 14 juta, sementara sisanya dibawa Didot.
"Tersangka MR dari pengakuannya, baru mendapatkan Rp 23 juta untuk bayarannya," ucap Jules Abraham.
Ia pun mengungkap, hubungan Reza dan Didot adalah teman biasa. Penyidik saat ini masih mendalami profil Reza, karena ia terbilang berani untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Hubungannya hanya teman antara DA dan MR. Ini masih kami dalami, kita masih lakukan penyelidikan apakah tersangka ini pernah melakukan tindak pidana yang sama atau tindak pidana lainnya. Masih menjadi bahan penyelidikan kami," pungkasnya.
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.