Bea Cukai Jambi Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Jambi

Bea Cukai Jambi Sita 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 28 Feb 2024 18:21 WIB
Petugas Bea Cukai Jambi melakukan penindakan operasi rokok ilegal di jasa ekspedisi.
Petugas Bea Cukai Jambi melakukan penindakan operasi rokok ilegal di jasa ekspedisi. (Dok Bea Cukai Jambi)
Jambi -

Bea Cukai Jambi menyita ratusan ribu batang rokok ilegal selama sepekan terakhir. Hal itu merupakan hasil penindakan dari lokasi jasa ekspedisi di Jambi.

"Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap rokok illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny, Rabu (28/2/2024).

Kata Benny, langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen bea cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Dari hasil sepekan razia penindakan, Bea Cukai Jambi menyita 700 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian hasil operasi tersebut, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan lebih dari 400 ribu batang.

Di lokasi perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek.

ADVERTISEMENT

Benny menjelaskan, selain pengawasan peredaran rokok illegal, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan ini juga dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Sejumlah 18.3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi. Dari hasil penelitian awal petugas, diindikasikan MMEA tersebut diduga dilekati pita cukai palsu," jelasnya.

"Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal," sambungnya.



Penindakan ini membuktikan bahwa peredaran rokok dan minuman alkohol tanpa masih marak terjadi. Sepanjang Januari hingga Februari 2024, Bea Cukai Jambi telah melakukan penindakan rokok ilegal lebi,h dari 1,1 juta batang rokok illegal dan 51,8 liter MMEA ilegal berbagai merek.

Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Jambi. Selain melakukan penindakan, bea cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.

"Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads