Kasus Kepala Minimarket Cabuli Anak Buah di Mobil Berakhir Damai!

Sumatera Selatan

Kasus Kepala Minimarket Cabuli Anak Buah di Mobil Berakhir Damai!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 27 Feb 2024 20:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pencabulan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Palembang -

Kasus oknum kepala minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, ZA (30) yang di massa warga karena mencabuli anak buahnya, V (21) di mobil berakhir damai. Perdamaian dilakukan di atas surat ditandangani kedua belah pihak dan saksi.

Dilihat detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024) perdamaian ZA dan V itu tertuang dalam secarik kertas yang ditandatangani keduanya, V selaku pihak pertama dan ZA pihak keduanya di bagian paling bawah surat perdamaian itu, juga turut dibubuhi tanda tangan empat orang saksi.

Adapun isi surat perdamaian itu, sehubungan telah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (pencabulan) yang dialami V oleh ZA sesuai laporan di Polda Sumsel pada Jumat (9/2), kedua belah pihak kini telah sepakat melakukan perdamaian dengan 5 point pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Point pertama, ZA mengakui perbuatannya mencabuli V, ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik ke V maupun ke orang lain. Kedua, V menyatakan menerima permintaan maaf ZA dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Selanjutnya, poin ketiga tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ZA dan V sepakat untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan kekeluargaan. Lalu keempat, V bersedia mencabut laporannya di Polda Sumsel yang telah diterima dan diusut polisi.

ADVERTISEMENT

Terakhir, atas diselesaikannya kasus itu secara kekeluargaan, ZA dan V menyatakan tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata.

Dikonfirmasi terkait perdamaian itu, V sendiri tidak membantahnya. Selain atas kemauannya pribadi perdamaian itu juga sudah disetujui pihak keluarganya, termasuk suami dan orang tuanya.

"Iya (sudah damai)," singkat V dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan pihak dari Subdit PPA sudah menerima bukti perdamaian V dan ZA itu.

"Mereka sudah ada perdamaian, ada surat perjanjiannya," kata Kombes Anwar, terpisah.

Berdasarkan surat perdamaian itu, lanjuta Anwar, pihaknya tengah mempersiapkan proses restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Sedang kita proses untuk RJ," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads