Sebanyak 7 pelajar SMP di Lahat, Sumatera Selatan, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh pria bersenjata tajam. Akibatnya, handphone (HP) milik siswa tersebut dibawa kabur oleh pelaku.
Adapun HP milik pelajar yang hilang tersebut yakni milik FDF (19), DKW (14), AP (12), SS (13), RA (15), Ma (11) dan OF (13),
Peristiwa itu terjadi di kantin SMP Negeri 2, Desa Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat, Lahat, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 16.30 WIB, saat mereka sedang asyik main game online bersama (mabar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kejadian itu, para korban pun melapor ke polisi hingga satu dari dua pelaku yakni bernama Febriansyah (26) ditangkap pada Minggu (25/2). Febri merupakan eksekutor aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap para pelajar tersebut.
"Iya benar, untuk (satu) pelaku penodongan pelajar dengan senjata tajam jenis pisau itu, sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eko Yanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (26/2/2024).
Kronologi Kejadian
Eko menceritakan, kejadian bermula ketika 7 pelajar ini sedang berkumpul di TKP mabar game online.
Saat sedang asyik mabar, lanjutnya, mereka tiba-tiba didatangi oleh dua pria berbonceng satu motor Honda Beat hitam, tanpa pelat nomor polisi.
"Selanjutnya, salah satu pelaku (Febri yang dibonceng) turun dari motor dan mendekati ketujuh korban tersebut dengan modus berpura-pura meminta sebatang merokok," ungkapnya.
Setelah dekat dengan para korban, tiba-tiba Febri langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menodongkan ke para korban.
"Saat pelaku ini mengeluarkan senjata tajam jenis pisau/wali dari pinggang kirinya dia langsung menodongkan pisau itu ke arah 7 orang korban sambil mengancam dengan perkataan 'serahkan semua HP kalian, kalau tidak kutujah (tusuk) kalian'," jelasnya.
Mendapat ancaman itu, para korban yang kaget hanya bisa diam ketakutan sambil menyerahkan HP mereka masing-masing. Setelah itu, pelaku langsung kabur mengarah ke motor yang digunakan dan langsung tancap gas melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut ke 7 orang korban melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp15 Juta," katanya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Febriansyah sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk satu pelaku lainnya polisi masih melakukan pengejaran.
"Untuk pelaku tersebut saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka curas Pasal 365 ayat 1 KUHP. Sementara untuk pelaku lain (joki motor) masih dalam pengejaran," jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti 7 kotak HP, 4 unit HP dan motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
(csb/csb)