Satu dari dua pelaku jambret meresahkan warga Kerinci, Jambi berinisial MI (22) ditangkap polisi. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas akibat melawan saat dilakukan penangkapan. Saat ini, petugas memburu satu pelaku yang buron.
Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Korbannya perempuan berinisial GT (20).
Dalam video beredar, GT terlihat menangis di aspal dengan penuh luka karena baru saja terjatuh dari motor akibat menjadi korban penjambretan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Muak, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, pada Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, setelah kejadian pihaknya mengarahkan korban untuk membuat laporan. Usai mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah kami arahakan si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada, Minggu sekitar 00.30 oleh Tim Unit Reskrim Polres Kerinci," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Pelaku ditangkap di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai. Penangkapan berlangsung dramatis karena saat diamankan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.
"Saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya dilumpuhkan di betis sebelah kiri," ungkapnya.
Dia menjelaskan aksi penjambretan tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan mengangkat Handphone (HP) diletakkan disela helm, karena korban sedang menerima telepon. Tiba-tiba, pelaku datang merampas dan menarik HP korban hingga korban terjatuh.
"Saat penjambretan/rampas sempat tarik menarik, dan si korban pun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang ikut dalam aksi penjambretan tersebut. Sementara, pelaku MI kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M. HA. Thalib Kota Sungai Penuh.
"Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP," tegasnya.
(csb/csb)