Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Provinsi Riau. Barang bukti sebanyak 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis disita.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka Fery Ariyanto.
"Akhir Januari 2024 kami tangkap tersangka Fery Ariyanto di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangannya kami dapatkan barang bukti sebanyak 1.496 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 10,44 gram serta 1 timbangan digital," kata dia kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Dari penangkapan Fery, lanjut Abdul, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan 2 tersangka baru di Jakarta Barat dan di Jawa Barat.
"Kami kembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Satria Pradana di Jalan H. Harun I, Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2024 dan Muhammad Fuad pada 6 Februari. Dari keduanya ada total barang bukti yang kami dapatkan yakni 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram serta 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujungnya seberat 1,50 gram," jelas Abdul Waras.
Dari keterangan para pelaku, barang-barang tersebut berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan di Pulau Jawa.
"Barang tersebut diakui dari Riau dan akan diedarkan di Pulau Jawa. Dari keterangan para pelaku sudah banyak barang yang telah diedarkan baik di Jawa maupun di Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(dai/dai)