Dua spesialis pencurian mobil pickap di Bandar Lampung ditembak polisi. Keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Adapun identitas dua tersangka yakni Agus Ariansyah (31) alias Grandong warga Bandar Lampung dan Adi Kusuma (35) warga OKU, Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan para pelaku ditangkap di Cilegon, Banten pada Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tangkap kedua tersangka ini ditempat persembunyian di wilayah Cilegon, Banten Selasa lalu. Keduanya memang sempat melakukan perlawanan dengan menyeret petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur," katanya, Kamis (8/2/2024).
Dijelaskan Abdul, dari hasil penyelidikan kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi sebanyak 3 TKP di Bandar Lampung.
"Mereka ini residivis tahun 2020 atas kasus serupa. Dari hasil laporan dan penyelidikan ada 3 TKP di Bandar Lampung," ungkapnya.
Dia menerangkan, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan cara hunting terlebih dahulu untuk mencari target.
"Mereka biasanya berkeliling dulu, kemudian setelah menemukan target mereka akan eksekusi pada tengah malam. Modus yang digunakannya yakni dengan cara memecahkan kaca terlebih dahulu kemudian menyambung soket dengan kabel stater yang telah disiapkan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui mobil pickap hasil curian ini dijual kepada Mukhlisin warga Kalianda, Lampung Selatan.
"Barang-barang hasil curian ini rupanya dijual oleh para pelaku kepada seorang warga di Kalianda, Lampung Selatan dengan kisaran harga Rp 6-8 juta. Dari keterangan itu, kami berhasil menangkap tersangka sebagai penadah bernama Mukhlisin," jelas Abdul.
Saat ini, tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan perburuan terhadap satu orang lainnya yang telah diketahui identitasnya.
Kepada dua tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terhadap penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
(dai/dai)