Tiga rumah warga yang berdekatan di Pagar Alam, Sumatera Selatan dibobol maling di hari yang sama. Aksi itu ternyata dilakukan oleh dua residivis Pingki Pernandes (35), warga Desa Kelurahan Lubuk Dalam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat dan Dodi Tasti (43), warga Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Lahat.
Satu dari dua pelaku yakni Pingki terpaksa kakinya ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
"Iya benar, dua pelaku pembobolan rumah warga yang semuanya merupakan residivis itu sudah kita tangkap, salah satu (pelaku) terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak)," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Murshal Mahdi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, ditangkap kedua pelaku ini berawal setelah pihaknya mendapat laporan adanya pembobolan rumah dalam satu hari.
"Penangkapan kedua pelaku bermula dari kita mendapatkan laporan telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan (pembobolan) di rumah warga di Tanjung Pasai, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Pagar Alam," ujarnya.
Setelah dicek, sambungnya, di desa tersebut dengan jarak yang berdekatan ternyata ada tiga rumah yang telah dibobol maling, pada Kamis (18/1/2023) dini hari. Ketiga rumah itu dibobol dengan modus yang sama yakni dengan cara merusak pintu rumah.
"Ada tiga rumah yang dibobol di hari itu, lokasinya berdekatan. Modusnya juga sama dengan cara merusak pintu rumah. Diduga kuat pelaku merupakan orang yang sama," ungkapnya.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengendus indentitas kedua pelaku, di hari itu juga polisi langsung bergerak menuju kediaman pelaku, hendak melakukan penangkapan. Namun, saat itu pelaku sudah tak ada lagi di rumahnya.
"Saat mengetahui pelaku hendak kembali pulang ke rumahnya, Tim Opsnal Sat Reskrim membuntuti kendaraan pelaku. Saat mereka berhenti di rumah makan untuk makan, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," katanya.
Saat mengetahui polisi datang hendak menyergap mereka di rumah tersebut, pada Minggu (28/1/2024). Kedua pelaku mencoba melawan dan berusaha melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap meski satu di antaranya, Pengki terpaksa ditembak polisi di kakinya.
"Oleh karena itu salah satu pelaku inisial P terpaksa kita tindak tegas terukur di bagian kaki. Selanjutnya pelaku dibawa ke ke Polres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit handphone dan 2 unit motor Beat hitam, salah satunya bernopol BK 4387 XAJ. Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pendalaman keduanya ternyata merupakan residivis banyak kasus dan sudah pernah ditangkap dan ditahan di Polres Pagar Alam. Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
(csb/csb)