Dua remaja yang hendak tawuran berhasil diamankan oleh Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang. Kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat polisi melakukan kegiatan hunting rutin.
Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan pada Senin (22/1/2023) di dua lokasi rawan tawuran. Lokasi pertama yakni di jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I sekitar pukul 04.00 WIB, dan lokasi kedua di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari kegiatan hunting tersebut, polisi mengamankan 12 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di dua lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar awal petugas tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes, Palembang, telah mengamankan 12 remaja dari kedua lokasi tersebut, berawal saat petugas melakukan hunting rutin," ungkap Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan pada Selasa (23/1/2023).
Setalah dilakukan pemeriksaan, ternyata 10 remaja tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak membawa senjata tajam.
"Setelah orang tua mereka di panggil, 10 remaja ini di pulangkan, lantaran tidak membawa senjata tajam," kata Iwan.
Sedangkan untuk dua remaja lagi harus menjalani hukuman lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar yakni K (17) warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I, dan B (18) warga Gandus, Palembang. Untuk pelaku K di amankan di lokasi Banten, sedangkan pelaku B diamankan saat sedang nongkrong di kawasan Macan lindungan.
"Karena membawa senjata tajam, kedua remaja ini harus menjalani hukuman," tegasnya.
Dan atas ulahnya kedua remaja ini terancam UU darurat No 12, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
(dai/dai)