Berkas Perkara Korupsi PT Pelindo II Jambi Dinyatakan P-21 oleh Jaksa

Jambi

Berkas Perkara Korupsi PT Pelindo II Jambi Dinyatakan P-21 oleh Jaksa

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 18 Jan 2024 13:40 WIB
Polda Jambi saat ungkap kasus korupsi PT Pelindo Regional II Jambi.
Foto: Polda Jambi saat ungkap kasus korupsi PT Pelindo Regional II Jambi. (Dimas Sanjaya)
Palembang -

Berkas perkara kasus korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 sampai 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam berkas perkara itu, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya berkas perkara 4 orang tersangka dari 5 yang ditetapkan dalam kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis telah dinyatakan lengkap," Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lexy menyebut, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multi years untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP, namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

"Dalam kasus ini penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, terkait serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum masih menunggu selesainya 1 berkas yang disidik oleh Polres Tanjung Jabung Timur, karena untuk kemudahan saat saksi-saksi memberikan keterangan saksi di persidangan.

"Untuk tahap II, Jaksa akan menunggu 1 berkas yang belum selesai oleh Polres Tanjabtim, selain itu juga untuk efisiensi keterangan saksi-saksi saat persidangan" jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jambi mengungkap dugaan korupsi di PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi. Korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu merugikan negara Rp 3,9 miliar.

Korupsi itu terjadi dalam pengerjaan upgrade Stasiun Pandu Pelabuhan yang berada di Desa Tanjung Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek pengerjaan itu dilakukan pada tahun 2021.

PT Pelindo Regional II Jambi juga buka suara soal adanya eks petinggi mereka yang ditangkap atas kasus korupsi. Pelindo memastikan pelayanan tetap berjalan.

"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung ini," kata GM PT Pelindo Regional II Jambi Ahmad Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Jumat (15/9/2023).

Ahmad Fahmi mengatakan, meski adanya eks petinggi yang ditahan tentunya proses hukum itu akan dihormati pihak perusahaan. Apalagi Polda Jambi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi.




(csb/csb)


Hide Ads