Polisi menggagalkan penyelundupan 28 Ton batu bara ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan menangkap seorang tersangka. Warga Palembang inisial AR (51) itu diciduk berikut truk tronton bermuatan 28 ton batu bara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika Subdit Tipidter Ditreskrimsus awalnya menerima informasi adanya truk mengangkut batu bara ilegal dari Muara Enim hendak melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, OKU pada Sabtu (13/1/2023) dinihari.
"Berawal informasi masyarakat banyaknya mobil bermuatan batu bara melintas di sana diduga tak dilengkapi dokumen yang sah kemudian, pada dinihari tersebut Pukul 00. 30 WIB di sana tim melihat dan memberhentikan truk tronton BG 8376 OG dan dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Sunarto, Selasa (16/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicek, ternyata benar truk yang dikemudikan AR tersebut membawa 28 ton batu bara ilegal dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Saat diperiksa AR mengaku merupakan sopir di CV. EK dan sudah bekerja di sana sekitar 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, AR mengaku sudah lima kali mengantarkan batu bara ke Pulau Jawa dengan cara tersebut dengan diperintah bosnya AN untuk mengangkut muatan batu bara untuk diantarkan ke Jakarta.
"Dalam setiap pengangkutan pelaku mengaku menerima upah atau gaji sebesar Rp 1,2 juta dan uang jalan sebesar Rp 9 juta," katanya.
Selain menyita 28 ton batu bara berikut 1 unit truk tronton berikut STNK dan kunci kontaknya, polisi juga menyita SIM BII milik pelaku dan 2 unit hp. Atas perbuatannya AR kini ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara, dengan ancaman pidana 5 tahu mn kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelasnya.
(mud/mud)