Rincian Pajak Gaji Buruh 2024, Cek di Sini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sumatera Selatan

Rincian Pajak Gaji Buruh 2024, Cek di Sini Sebelum Lapor SPT Tahunan

Merry Natalia Haloho - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jan 2024 23:55 WIB
The word TAX is on a wooden block, 2023 is below. Income tax payment concept. Return of personal income tax payable to the government Calculation of tax returns in the years 2022 to 2023, etc.
Foto: Getty Images/iStockphoto/WANAN YOSSINGKUM
Palembang -

Pemerintah Indonesia telah menetapkan pajak gaji buruh 2024. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2024.

Dilansir dari detikfinance, aturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 kemarin membahas persoalan tarif pemotongan pajak penghasilan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023.

Tujuan diterbitkan PP tersebut tidak lain untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak terutang. Dalam lampiran PP tersebut, terdapat aturan potongan pajak bagi upah buruh yang terbagi menjadi beberapa kategori. Pertama, adanya tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tarif bulanan dikategorikan kembali berdasarkan besaran penghasilan yang kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Berikut ini kategori penghasilan bulanan dan rincian tarif efektif yang dirangkum detikSumbagsel, yuk simak!

ADVERTISEMENT

1. Kategori A

Kategori A ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)

- Kawin tanpa tanggungan (K/0)

2. Kategori B

Kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima berdasarkan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (TK/2)

- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3)

- Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1)

- Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2)

3. Kategori C

Kategori C ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Rincian Tarif Efektif

Adapun rincian tarif efektif dari kategori di atas ditetapkan sebagai berikut:

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%

D. Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%

Demikian rincian Pajak Gaji Buruh yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!




(dai/dai)


Hide Ads