Seorang remaja perempuan di Palembang berinisial RP mengalami penganiayaan oleh tetangganya bernama Lendra. Korban dianiaya terlapor dengan menggunakan pipa saluran air.
Peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi di rumah korban Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (01/01/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Rekan RP, bernama Fitri mengatakan kejadian penganiyaan yang dialami korban berawal dari dirinya yang terlibat cekcok dengan Lendra di media sosial. Permasalahan itu muncul dari pelaku Lendra yang menuduh Fitri memberi rokok bekas ke pacarnya.
Tak terima dengan tuduhan itu, Fitri lantas mengajak Lendra untuk bertemu di rumah korban RP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ini (Lendra) tiba-tiba mengirim saya pesan menuduh saya ngasih rokok bekas ke ceweknya dengan kata-kata kasar. Saya bilang ketemuan aja kalau mau ngomong secara langsung," kata Fitri saat menemani RP membuat laporan di SPKT Polretabes Palembang, Kamis (4/1/2024).
Setelah mereka bertemu di rumah RP, Lendra terlibat cekcok dengan Fitri sampai situasi memanas. Melihat kejadian tersebut, RP pun berusaha melerai hingga mendorong Lendra.
Lendra yang tak terima didorong oleh RP langsung emosi dan memukuli RP menggunakan pipa saluran air di bagian tangan dan badan.
"Pas teman saya (RP) ngelerai, si Lendra tadi langsung mukulin si RP dengan pipa saluran air di bagian tangan kiri sama badannya," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, RP mengalami luka memar di bagian lengan kiri serta badannya akibat aksi penganiayaan tersebut.
Korban dan saksi sudah melaporkan kejadian tersebut dan laporannya sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/27/I/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dengan tindak pidana penganiayaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
(csb/csb)