31 Polisi Polda Babel Dipecat di Tahun 2023, Bolos Dinas-Pakai Narkoba

Bangka Belitung

31 Polisi Polda Babel Dipecat di Tahun 2023, Bolos Dinas-Pakai Narkoba

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 30 Des 2023 10:31 WIB
Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo
Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Puluhan polisi di Bangka Belitung (Babel) dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Total ada 31 polisi yang dipecat karena pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP).

"Tahun 2023, jenis pelanggaran KEPP di Polda Bangka Belitung terbanyak adalah penyalahgunaan narkoba yakni 22 kasus," ungkap Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing di Gedung Tribrata, Jumat (29/12/2023).

Sedangkan kasus kedua KEPP terbanyak, yakni kasus asusila terdapat 10 pelanggaran. Kemudian di urutan ketiga, kasus pungutan liar (pungli) terdapat 9 pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan, terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 31 polisi merupakan sikap tegas dari Polda Babel.

"Terkait 31 personel yang di PTDH, perlu saya sampaikan ke pada rekan-rekan (media). Bahwa ini menujukan masalah penegasan dari institusi kepolisian (Polda Babel) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak mentolerirnya," kata Jojo usai rilis akhir tahun di Mapolda Babel.

ADVERTISEMENT

Jojo menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan puluhan polisi Polda Babel itu hingga mendapat sanksi PTDH. Kata dia, para polisi itu tidak masuk dinas hingga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Mayoritas yang bersangkutan desersi tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut di atas 30 hari. Dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan narkoba," jelas Jojo.

Oknum-oknum polisi itu, lanjut Jojo, telah mendapat peringatan. Namun, mereka masih kembali mengulangi perbuatan atau pelanggaran tersebut.

"Ketika dia (oknum polisi) sudah diperingatkan dan diberitahukan, kemudian masih mengulang perlanggaran itu jadi dilakukan tindakan tegas,". Lanjutnya.

"Kalau tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, supaya dia tidak jadi benalu bagus untuk diberhentikan," tegasnya kembali.

Dari 31 personel yang ada, ada seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) juga turut dipecat. AKP ini tak masuk kerja karena ketergantungan dengan narkoba.

"Perwira paling tinggi pangkatnya AKP, dilatarbelakangi tidak masuk kerja dan narkoba. Dengan adanya tindakan ini (pemecatan), ke depannya personel Polda Babel dapat melaksanakan tugas dengan baik," tambahnya.

Diketahui, kasus pemecatan polisi di Polda Babel disepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2021, ada 15 personel di PTDH, sedangkan di tahun 2022 ada 16 polisi Polda Babel dipecat.




(mud/mud)


Hide Ads