Seorang ayah di Muaro Jambi, Jambi berinsial BJ (46) membuat laporan palsu usai memperkosa anak kandung berusia (22). Pelaku menuduh bahwa anaknya telah diperkosa oleh tetangga dan pamannya.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah sang ayah membuat laporan ke Polres Muaro Jambi pada Kamis (2/11/2023). Saat itu, ada tiga orang yang dilaporkan oleh pelaku.
"Dia melapor tindak pidana pemerkosan itu ke Polres Muaro Jambi. Yang dilaporkan itu ada 3, termasuk paman dan tetangganya," kata Jimy, Senin (25/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimy menerangkan usai mendapat laporan itu, pihaknya melakukan olah TKP di rumah korban Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Di TKP, polisi turut mengamankan barang bukti sprei dan tisu untuk dilakukan pemeriksan forensik.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri. Jimy mengatakan bahwa hasil pemeriksan DNA, pelaku mengarah ke ayah korban yang tidak lain adalah pelapor dalam kasus tersebut.
"Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain ternyata milik pelapor sendiri," jelasnya.
Dari hasil forensik itu, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Akhirnya pelapor mengakui perbuatan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Korban sendiri merupakan anak nomor ketiga dari tersangka.
"Jadi memang modusnya pelaku ini mengelabui kita membuat laporan palsu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan. Tersangkan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinsial BJ (46) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tega memperkosa anak kandungnya. Mirisnya, aksi itu dilakukan karena kecanduan film porno.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando mengatakan aksi itu diduga terjadi di rumah korban pada 1 November 2023 lalu. Saat itu, korban sebut saja Bunga (22) tengah beristirahat di kamarnya.
"Modusnya pelaku ini sering menonton video porno pelaku memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas dan mendekap korban secara paksa," ujarnya, Senin (25/12/2023).
(csb/csb)











































