Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) menetapkan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 di RSUD Muhammad Zein Beltim, berinisial RD sebagai tersangka. RD jadi tersangka kasus korupsi dana tunjangan dan Insentif dokter paramedis COVID-19.
"Yang bersangkutan terlibat kasus dugaan pengelolaan dana tunjangan dan Insentif dokter paramedis COVID-19 Tahun Anggaran 2021 di RSUD M Zein Belitung Timur," kata Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi kepada detikSumbagsel, Kamis (21/12/2023).
Dokter RD ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023). Ia diperiksa bersama puluhan saksi lainnya, hasilnya RD diduga melakukan korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti, kemudian penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial RD, dokter sekaligus Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 di RSUD Muhammad Zein Beltim," tegasnya.
Kasus ini bermula atas adanya laporan dugaan korupsi dana tunjangan dan Insentif COVID-19 di RSUD Belitung Timur. Tepatnya anggaran tahun 2021.
Diketahui sejak 2020 hingga 2021, RSUD Muhammad Zein Beltim merupakan tempat rujukan pasien COVID-19. Pada 2021 ketua timnya adalah dokter RD. Saat itu, tenaga kesehatan diberikan uang insentif jasa pelayanan.
Faktanya tersangka RD ini malah merekayasa pembagian insentif tersebut. Hal ini dipertanyakan para tenaga kesehatan. Kemudian tim penyidik Kejari Beltim turun tangan melakukan penyelidkan, termasuk memeriksa puluhan saksi.
"Kita periksa sekitar 25 hingga 30 saksi. Kemudian kita tetapkan RD jadi tersangka. Kalau hasil audit, kalkulasi nilai (korupsi) sebesar Rp 369 juta," tegasnya kembali.
Saksi-saksi yang diperiksa dari dokter spesialis, paramedis, bendahara BLUD, bendahara APBD, tim jasa pelayanan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
"Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023," tambahnya.
(dai/dai)