Kasus Pencurian Kambing Libatkan Anak Dihentikan Kejari OKU

Sumatera Selatan

Kasus Pencurian Kambing Libatkan Anak Dihentikan Kejari OKU

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 20 Des 2023 13:00 WIB
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat (Foto: Irawan)
Ogan Komering Ulu -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat menghentikan kasus pencurian kambing yang dilakukan pelaku di bawah umur inisial SKP dengan restorative justice. Kasus ini dihentikan usai korban mau berdamai dan saling memaafkan.

Dalam pelaksanaan permohonan restorative justice ini dilakukan secara virtual dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, dan dipantau langsung Wakil Kepala Kejati Sumsel Herry Ahmad Pribadi. Selasa (19/12/2023).

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020," kata Kajari OKU Choirun Parapat, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choriun menjelaskan bahwa kronologi perkara tersebut pada Selasa (29/08/2023) pukul 14.00 Wib. Yudi Irawan (DPO), Rafika Andesmen Alias Rafik (DPO), Saulan Novra Romadhon Alias Madun (DPO), dan Alfin (DPO) datang ke rumah pelaku SKP untuk mengajak pelaku mengambil seekor kambing milik korban Helwana.

"Pelaku yang memiliki kendaraan Sepeda Motor sehingga diajak keempat DPO untuk ikut mengambil seekor kambing milik di lokasi persawahan Desa Belandang OkU," katanya.

ADVERTISEMENT

Choriun menambahkan pelaku SKP yang di janjikan akan mendapatkan uang dari hasil penjualan kambing tersebut, akhirnya setuju kemudian sekira pukul 14.30 Wib, pelaku dan DPO bersama-sama pergi menuju persawahan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

"Di sana terlihat 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berwarna putih ke abu- abuan sepanjang lebih kurang 100 cm dengan tinggi lebih kurang 70 cm sedang makan di persawahan lalu pelaku mengambilnya dan membawanya kemudian disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya," katanya.

Choriun menambahkan Keesokan harinya pelaku SKP karena merasa resah dan ketakutan menceritakan ke ayahnya bahwa dia telah ikut mencuri kambing.

"Kemudian ayah pelaku membawa anak ke polsek dan kambingnya diambil dan diserahkan kepada pemiliknya," jelasnya

Choriun menambahkan alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan restorative justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk korban dan tersangka berdamai," ujarnya




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads