Dua pelaku yang membantu pelarian 4 tahanan Polda Lampung berhasil ditangkap. Keduanya bernama M Yusuf dan Sari Purwati. Dari keterangan polisi, M Yusuf merupakan anggota jaringan narkoba Provinsi Aceh.
Polisi terpaksa menembak kaki M Yusuf pada saat penangkapan di area masjid Kecamatan Pidie Jaya, Provinsi Aceh pada 9 Desember 2023 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan pihaknya memberi tindakan tegas terukur terhadap M Yusuf karena sempat melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka M Yusuf ini kami amankan di area masjid di Kecamatan Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Namun saat akan ditangkap, pelaku ini melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan oleh anggota. Tembakan ini mengenai kaki kirinya," kata dia, Selasa (19/12/2023).
Dari pengakuan M Yusuf, dia berangkat ke Lampung bersama Suyadno atas perintah Sari Purwati. Diketahui bahwa Sari merupakan istri salah satu tahanan narkoba yang kabur, atas nama Asnawi.
"Pada 29 November 2023, Sari Purwati dihubungi oleh Asnawi yang kala itu ditahan di Rutan Tahti Polda Lampung. Kemudian, Sari menghubungi M Yusuf untuk melakukan penjemputan suaminya. Tanggal 31 November, mereka (M Yusuf dan Suyadno) berangkat ke Lampung dan menginap di salah satu hotel sebelum akhirnya mereka melakukan aksi penjemputan pada tanggal 6 Desember 2023," ujarnya.
Erlin menerangkan, M Yusuf dan Suyadno mendapatkan bayaran Rp 13 juta untuk aksinya melarikan para tahanan itu.
"Sari memberikan bayaran Rp 13 juta, uang itu ditransfer ke rekening M Yusuf," tandasnya.
(des/des)