Sebanyak 21 remaja diamankan polisi saat aksi tawuran di Palembang. Ada 15 pelaku merupakan anak di bawah umur dan satu pelaku di antaranya memiliki senjata tajam.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Lambidaro, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Minggu (17/12/2023) pukul 05.30 WIB.
Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung meringkus para pelaku aksi tawuran, ada 21 remaja yang berhasil diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Dari 21 pelaku tawuran itu, 15 pelaku masih di bawah umur. Sementara 1 orang sudah ditetapkan karena kepemilikan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa para pelaku tawuran ini menggunakan media sosial untuk mengajak teman-temannya untuk tawuran serta menantang kelompok lain tanpa alasan yang jelas.
"Aksi tawuran ini menggunakan sarana media sosial untuk mengundang teman-teman mereka dan melakukan aksi tantang menantang tanpa sebab tertentu," kata dia, Senin (18/12/2023).
Harryo mengimbau kepada masyarakat dan para pelajar di Palembang untuk menghindari tawuran. Pihaknya akan melakukan tindakan serius untuk aksi tawuran yang sudah terjadi dan yang akan datang.
"Saya imbau dengan tegas untuk para masyarakat dan adik-adik sekalian untuk menghindari aksi tawuran. Jika tertangkap oleh pihak kepolisian, akan kami proses secara pidana, khusus nya untuk kepemilikan senjata tajam," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Sosial Unit UPTD PSRABH Palembang, Darwin Mokodongan, mengatakan para pelaku tawuran yang masih di bawah umur tersebut akan dititipkan ke panti sosial yang berlokasi di Indralaya untuk dibina dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tua mereka.
"Nantinya para pelaku yang masih di bawah umur akan kami bawa ke panti sosial di Indralaya untuk dibina dan direhabilitasi lebih lanjut. Setelah itu nanti akan kami kembalikan kepada orang tua mereka setelah selesai programnya," katanya.
(dai/dai)